Sebagaimana diketahui, masalah perizinan usaha menjadi salah satu kendala berbisnis di Indonesia. Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, meski sudah ada Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, implementasinya belum juga optimal.
Rosan juga mengatakan, dirinya akan meminta 18 Kementerian yang terlibat dengan OSS mematuhi perjanjian soal penerbitan izin. Jika izin di Kementerian terkait tidak terbit dalam waktu yang disepakati, maka Kementerian Investasi/BKPM bisa mengeluarkan izin secara otomatis.
"Kalau tidak, misalnya kita sudah janji 3 hari, mereka tidak keluarkan izinnya, otomatis akan saya keluarkan izinnya. Jadi, para pengusaha dalam dua-dua negeri exactly tahu kapan akan dapat izinnya," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Detik Finance.
Rosan juga menuturkan, OSS juga akan diintegrasikan dengan artificial intelligence (AI), cloud computing dan teknologi lainnya. Rosan pun bilang, pihaknya akan berupaya mengurangi pertemuan pengusaha dengan pegawai Kementerian Investasi/BKPM demi menekan korupsi dan kolusi.
Baca Juga: Kisah Pendirian Maspion Group, Mulai dari Usaha Keluarga hingga Merajai Pasar Indonesia