Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% diperkirakan mulai dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.  Kenaikan ini dianggap jalan lain untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat.

Direktur eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menjelaskan kenaikan pajak pertambahan nilai mengakibatkan kontraksi pada perekonomian Indonesia. Kenaikan ini juga berdampak negatif terhadap perekonomian, baik pertumbuhan ekonomi, inflasi upah riil, serta ekspor dan impor.

Baca Juga: Kenapa Masyarakat Kelas Menengah di Indonesia Jatuh Miskin?

“Artinya upah nominal itu juga akan turun (income real-nya juga turun), inflasi IHK juga akan terkontraksi menjadi minus, PDB dan pertumbuhan ekonomi akan turun, konsumsi masyarakat akan turun, ekspor dan impor pun akan turun,” ujar Ester dalam diskusi publik bertajuk “Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat” pada Kamis (12/09/2024).

Ester menambahkan, jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka pendapatan dan konsumsi masyarakat akan mengalami penurunan. Apabila pendapatan masyarakat mengalami penurunan, maka pengeluaran masyarakat akan mengalami perubahan yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. 

Berdasarkan hasil riset INDEF, kenaikan tarif PPN sebesar 12,5% akan memberikan banyak penurunan di beberapa bidang. Pada upah nominal yang akan diterima masyarakat, akan mengalami penurunan 5,86%; penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) senilai 0,84%; penurunan pertumbuhan GDP senilai 0,11%; penurunan konsumsi masyarakat sebesar 3,32%; penurunan penerimaan ekspor sebesar 0,14%; dan penurunan penerimaan impor sebesar 7,02%.

“Ini  tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tetapi juga pada masyarakat pedesaan,”  Ester melanjutkan.

Jika skenario kenaikan PPN tetap dilaksanakan maka yang terdampak tidak hanya masyarakat perkotaan saja, tetapi masyarakat pedesaan mengalami dampak serupa. Kenaikan PPN yang berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat akan mempengaruhi konsumsi setiap lapisan masyarakat. 

“Ini adalah skenario jika tarif PPN dinaikkan sebesar 12,5%, tetapi pada pemerintahan Presiden terpilih nanti Prabowo-Gibran Januari 2025 rencananya PPN akan dinaikkan sebesar 12%. Jadi kurang lebih angkanya hampir sama,” Ester menambahkan.