Menurut Andri, banjir besar dan longsor di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh penebangan ilegal, tetapi juga oleh penebangan legal berbasis izin yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah.
“Obral izin di kawasan hutan mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Praktik ini berlangsung lama tanpa perubahan berarti,” tegasnya.
Penegakan Hukum Masih Lemah
PHLI mengapresiasi rencana pemerintah mencabut 22 izin pengolahan hasil hutan bermasalah seluas lebih dari 1 juta hektare, termasuk 116.168 hektare di Sumatera. Namun, PHLI menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak disertai evaluasi menyeluruh atas kebijakan pemerintah.
“Penegakan hukum tidak membuat pemerintah bebas dari tanggung jawab. Pemerintah telah dengan sengaja mengeluarkan izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi,” ujar Andri.
Ia menegaskan, pemerintah telah melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta asas tanggung jawab negara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.