Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir secara fisik dalam sidang kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Kepastian kehadiran Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu itu telah dikonfirmasi kuasa hukumnya Yakup Hasibuan. Dimana Jokowi dipastikan bakal memanfaatkan momentum tersebut untuk mematahkan seluruh  tudingan Dokter Tifa. 

Baca Juga: Dokter Tifa Ngotot Menolak Berdamai dengan Jokowi

Yakup menjelaskan, kehadiran Joko Widodo di ruang sidang kelak akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memperlihatkan dokumen pendidikan asli yang selama ini terus dipersoalkan oleh terdakwa.

“Sidang ini menjadi ruang yang sah untuk menunjukkan ijazah beliau,” kata  Yakup dilansir Jumat (3/7/2026). 

Lebih lanjut, Yakup mengungkapkan, tim penyidik kepolisian sebelumnya telah menyita ijazah SMA dan Strata-1 (S-1) milik Jokowi sebagai barang bukti. Kendati demikian, guna mematahkan spekulasi publik, Jokowi berencana membawa seluruh dokumen pendidikannya sejak tingkat sekolah dasar.

“Selain ijazah SMA dan UGM (Universitas Gadjah Mada) yang sudah ada di berkas penyidik, beliau juga akan membawa ijazah SD dan SMP asli agar tidak ada lagi yang diperdebatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Kelakuan Dokter Tifa Bikin Jokowi Merasa Hina Sehina-hinanya

Kehadiran Jokowi selaku saksi korban ini sekaligus menjawab tuntutan dari pihak dokter Tifa yang sebelumnya meminta mantan wali kota Solo tersebut hadir mutlak di persidangan mengingat perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict).