Pemerintah terus menggenjot program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar seluruh peserta didik di seluruh tingkat pendidikan di Indonesia.
Program andalan Presiden Prabowo Subianto itu diyakini kelak dapat berimbas pada mutu Sumber Daya Manusia (SDM) untuk masa depan Indonesia karena asupan gizi yang teratur sejak dini.
Meski begitu program ini juga punya dampak yang tak bisa dianggap enteng yakni ancaman pencemaran lingkungan karena limbah MBG. Program itu tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan.
Baca Juga: Menkeu Akan Soroti Belanja MBG Jika Harga Minyak Naik
Untuk meminimalkan ancaman itu Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan MBG.
Landasan hukum dari peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program makan bergizi gratis secara lebih komprehensif.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana dilansir Jumat (20/3/2026).
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 memberi tugas tambahan kepada seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengelola limbah MBG yang mereka hasilkan. Dengan begitu tugas pokok SPPG tidak hanya sebatas menyediakan paket MBG saja.
“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik,” tegasnya.
Sisa pangan dalam program MBG tidak boleh dipandang sebagai limbah semata. Sisa makanan yang masih layak konsumsi harus dikelola secara efisien agar tidak terbuang sia-sia. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan sekaligus meningkatkan efektivitas program dalam jangka panjang.
Selain itu, BGN membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan limbah. Kolaborasi ini dinilai penting agar implementasi di lapangan bisa lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga: MBG Bukan Ladang Bisnis
Melalui regulasi ini, BGN ingin memastikan program makan bergizi gratis tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Dengan pengelolaan limbah yang baik, program ini diharapkan dapat berjalan lebih bertanggung jawab, efisien, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.