Pelaku usaha Indonesia yang mengekspor produk konsumen ke Amerika Serikat perlu mencermati perubahan aturan impor yang mulai berlaku pada 8 Juli 2026. Regulasi baru dari U.S. Consumer Product Safety Commission (CPSC) mewajibkan setiap importir di Amerika Serikat menyampaikan data kepatuhan produk secara elektronik (electronic filing/e-filing) saat proses pemasukan barang. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan produk sekaligus memperkuat transparansi dalam perdagangan internasional.

Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada importir di Amerika Serikat, tetapi juga eksportir di berbagai negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Pasalnya, seluruh informasi mengenai keamanan produk, sertifikat kepatuhan, dan dokumen pendukung lainnya harus sudah disiapkan sebelum barang dikirim ke pasar Amerika Serikat.

Berdasarkan survei yang dilakukan Federal Express Corporation (FedEx), sebanyak 64% eksportir di Asia Pasifik mengaku belum siap menghadapi persyaratan baru tersebut. Dari jumlah itu, 28% responden menyatakan telah memahami aturan yang berlaku, namun belum mengambil langkah untuk memenuhinya. Sementara 18% lainnya memperkirakan kebijakan baru ini akan menimbulkan gangguan signifikan terhadap proses pengiriman barang ke Amerika Serikat.

Baca Juga: FedEx Tunjuk Salil Chari sebagai Presiden FedEx Kawasan Asia Pasifik

Di sisi lain, hanya 36% pelaku usaha yang menyatakan telah memiliki tingkat kesiapan tertentu. Bahkan, hanya 15% responden yang mengaku benar-benar siap secara operasional untuk memenuhi seluruh persyaratan yang akan diberlakukan mulai Juli mendatang.

Dalam aturan baru tersebut, setiap importir wajib menyampaikan CPSC PGA Message Set, yaitu kumpulan data mengenai kepatuhan dan keamanan produk yang diimpor. Sebagai alternatif, importir dapat lebih dahulu mendaftarkan produknya ke dalam CPSC Product Registry sehingga proses penyampaian data saat impor menjadi lebih sederhana.

Namun, proses registrasi tersebut dapat memakan waktu hingga enam bulan sehingga pelaku usaha yang belum memulai persiapan berpotensi menghadapi tantangan ketika aturan mulai diterapkan.

Eksportir yang belum melengkapi data keselamatan produk, dokumentasi elektronik, maupun sertifikat kepatuhan berisiko mengalami keterlambatan dalam proses kepabeanan. Dalam kondisi tertentu, barang bahkan dapat dikenai sanksi atau ditolak masuk ke Amerika Serikat apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: FedEx Tunjuk Tiga Pemimpin Baru di Asia Pasifik

Survei FedEx juga menunjukkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha saat ini adalah memastikan apakah produk yang mereka ekspor termasuk dalam cakupan regulasi CPSC. Sebanyak 32% responden mengaku masih membutuhkan kejelasan mengenai kategori produk yang diatur.

Selain itu, 23% responden menginginkan solusi digital untuk memvalidasi data sebelum diajukan, sementara 19% berharap tersedia panduan yang lebih sederhana mengenai proses registrasi serta persyaratan dokumentasi.

Seiring semakin kompleksnya regulasi perdagangan internasional, pelaku usaha juga membutuhkan dukungan yang lebih terintegrasi. Sebanyak 31% responden menginginkan adanya pusat informasi yang menyediakan pembaruan regulasi secara berkala, sedangkan 27% berharap tersedia sistem alur kerja yang dapat menyederhanakan proses dokumentasi dan kepatuhan.

Sementara itu, 17% responden menilai akses terhadap tenaga ahli di bidang kepabeanan dan kepatuhan perdagangan menjadi kebutuhan penting.

Baca Juga: FedEx Perluas Layanan International Connect Plus (FICP) ke Indonesia

President Asia Pacific FedEx, Salil Chari, mengatakan perubahan regulasi seperti ini dapat meningkatkan kompleksitas perdagangan lintas negara sehingga perusahaan perlu beradaptasi lebih cepat.

"Perubahan regulasi dalam skala seperti ini dapat menambah kompleksitas bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan lintas negara. Karena itu, fokus kami adalah membantu pelanggan memenuhi persyaratan baru dengan lebih mudah sehingga mereka dapat terus mengirimkan barang dengan lancar sekaligus memenuhi persyaratan baru dengan yakin," ujarnya.

Untuk membantu pelanggan menghadapi perubahan tersebut, FedEx telah mengintegrasikan fitur CPSC e-filing ke dalam berbagai platform digitalnya, termasuk FedEx Ship Manager dan FedEx API. Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat menyampaikan data Certificate of Compliance sebagai bagian dari proses pengiriman sehingga dokumentasi kepatuhan dapat dilakukan secara lebih praktis dan terintegrasi.

Selain menghadirkan solusi digital, FedEx juga menyediakan pendampingan melalui spesialis kepatuhan perdagangan, panduan langkah demi langkah untuk mengidentifikasi produk yang masuk dalam cakupan regulasi CPSC, hingga informasi terbaru mengenai kebijakan kepabeanan Amerika Serikat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha, termasuk eksportir Indonesia, mempersiapkan diri lebih awal sehingga pengiriman barang ke pasar Amerika Serikat tetap berjalan lancar setelah aturan baru diberlakukan.