Dampak sosial dan ekonomi, seperti terganggunya aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat

Selain itu, kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana—termasuk ketersediaan sumber daya manusia, logistik, dan sistem komando—juga menjadi pertimbangan penting. Jika daerah menyatakan tidak mampu menangani dampak secara memadai, peluang penetapan status nasional semakin besar.

Mekanisme Penetapan Status

Penetapan status bencana nasional dilakukan secara berjenjang. Tidak bisa cepat-cepat diputuskan, namun perlu banyak hal yang dipertimbangkan. 

Di tingkat kabupaten/kota, status ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan dampak lokal. Jika bencana meluas, gubernur dapat menetapkan status darurat di tingkat provinsi. Sementara itu, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia.

Secara umum, alur penetapan dimulai dari kajian awal oleh BPBD dan pemerintah daerah. Jika dinilai tidak tertangani, rekomendasi diajukan ke tingkat provinsi, lalu diteruskan ke BNPB dan pemerintah pusat. Presiden kemudian memutuskan status bencana nasional berdasarkan rekomendasi teknis dan indikator yang berlaku.

Penetapan ini hanya dapat dilakukan melalui instrumen resmi negara, bukan sekadar wacana publik atau tekanan opini.

Peran Presiden dan BNPB

Kewenangan akhir menetapkan status bencana nasional berada di tangan Presiden RI melalui keputusan resmi. Sementara itu, BNPB berperan sebagai koordinator teknis di tingkat pusat.

Tugas BNPB meliputi penyusunan pedoman penetapan status, verifikasi dampak bersama kementerian dan lembaga terkait, koordinasi respons nasional, serta penyampaian informasi resmi kepada publik.

Dampak Penetapan Status Nasional

Penetapan status bencana nasional membawa konsekuensi nyata. Akses terhadap sumber daya menjadi lebih cepat, mulai dari pengerahan personel, logistik, hingga peralatan dan kemudahan administratif.

Selain itu, pemerintah pusat memiliki keleluasaan lebih besar dalam penggunaan anggaran nasional dan integrasi dana lintas kementerian. Status ini juga memperjelas rantai komando nasional, sehingga seluruh unsur—militer, kepolisian, kementerian, hingga lembaga nonpemerintah—bergerak dalam satu koordinasi terpadu.

Baca Juga: Sambut Baik Langkah OJK, CIMB Niaga Siap Dukung Relaksasi Kredit Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Bencana nasional bukan sekadar istilah media atau wacana publik. Status ini adalah keputusan negara yang memiliki implikasi besar terhadap kebijakan, alokasi sumber daya, dan komando penanggulangan bencana di seluruh level pemerintahan.

Pemahaman yang tepat mengenai mekanisme dan kriteria penetapannya penting agar publik dapat melihat kebijakan penanggulangan bencana secara lebih jernih dan proporsional.

Contoh Bencana Nasional di Indonesia

Beberapa peristiwa tercatat secara resmi sebagai bencana nasional, di antaranya tsunami Aceh 2004 yang melumpuhkan pemerintahan lokal, serta pandemi COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam pada 2020.

Meski demikian, tidak semua bencana besar ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam sejumlah kasus, pemerintah menilai penanganan tetap dapat dilakukan secara nasional tanpa perubahan status formal, atau proses rekomendasi belum terpenuhi secara administratif.