Kebiadaban Taufik Hidayat pelaku dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bikin geram banyak pihak.
Perbuatan tak manusiawi yang disinyalir berlangsung selama tiga tahun itu membuat korban mengalami luka parah di sekujur tubuh bahkan sampai kehilangan penglihatan secara permanen.
Baca Juga: Kementerian HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Kekinian Taufik telah diringkus Polda Jawa Barat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buronan.
Pihak-pihak yang geram dengan perlakuan pemuda 30 tahun itu mendesak polisi memberi hukuman paling maksimal sebagai ganjaran atas perbuatannya.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia meminta penegak hukum memakai seluruh instrumen hukum untuk menjerat Taufik seperti penggunaan pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, perbuatan Taufik sama sekali tak bisa ditolerir, maka yang bersangkutan sangat layak dijerat pasal berlapis ini sekaligus sebagai pesan dan peringatan kepada masyarakat luas bahwa perbuatan biadab itu mesti diganjar hukuman yang setara.
Habiburokhman menegaskan pihaknya di Komisi III DPR bakal terus mengawasi kasus ini hingga tuntas.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita," katanya.
Di kesempatan berbeda Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mendesak supaya Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis. Komnas Perempuan mengutuk keras perbuatannya perbuatan Taufik dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender.
"Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara," tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Maria meminta dalam pengusutan kasus ini pihak kepolisian tak hanya berpatokan pada delik penganiayaan ringan biasa. Tindakan mengurung, mengisolasi, dan membatasi kebebasan fisik seseorang demi memuluskan kekerasan adalah kejahatan serius yang terencana yang dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP.
"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," pungkasnya.