Silaturahmi Nasional Alumni Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) se-Indonesia II resmi ditutup Kamis (26/6) di Gedung FISIP UIN Jakarta.
Dalam penutupan tersebut, para alumni membacakan Deklarasi Jakarta yang memuat sejumlah komitmen strategis, termasuk dorongan penting terkait optimalisasi dana umat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), diantaranya dibacakan oleh Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir M.Ag, Rektor UIN Mataram sekaligus Ketua Forum Rektor PTKIN, yang merupakan alumnus MAPK Mataram. Secara bergantian, perwakilan dari berbagai MAPK se-Indonesia membacakan butir-butir deklarasi.
Baca Juga: BPKH Limited Catat Laba Bersih 3,6 Juta Riyal Saudi dan ROE Mendekati 10% dalam RUPS Tahunan 2024
Deklarasi tersebut menegaskan perlunya transformasi mandat BPKH menjadi lembaga investasi syariah yang profesional dan transparan, guna memaksimalkan dana tunggu haji untuk pembangunan ekonomi umat.
Alumni MAPK meminta revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis untuk memastikan fungsi pengelolaan keuangan haji terpisah secara jelas dari penyelenggaraan ibadah haji, sehingga prinsip good governance dapat terjaga secara konsisten.
Dalam revisi undang-undang ini, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian, antara lain penguatan kelembagaan dan kewenangan BPKH, serta pemberian payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan investasi, termasuk penempatan dana haji di luar negeri. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan peran BPKH dalam pengelolaan keuangan haji secara profesional dan transparan.
Selain itu, amandemen Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji juga mendorong optimalisasi dana tunggu haji sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat. Dana yang selama ini ditempatkan pada investasi berisiko rendah dan hasil minim, akan diarahkan ke sektor strategis seperti pendidikan Islam, pertanian dan peternakan halal, kawasan industri halal, serta teknologi keuangan syariah. Dengan demikian, dana tunggu haji tidak hanya berfungsi sebagai cadangan, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis maqasid syariah.
Mandat BPKH juga direncanakan untuk diperluas menjadi lembaga investasi syariah umat yang aktif menggerakkan perekonomian umat secara profesional dan terukur. Penguatan tata kelola dana abadi umat melalui transparansi dan akuntabilitas juga menjadi fokus, dengan laporan publik dan audit independen sebagai jaminan pengelolaan yang dapat dipercaya.
Selain penguatan kelembagaan dan investasi, efisiensi perjalanan haji pun diupayakan, termasuk pengurangan masa tinggal jemaah dari 40 hari menjadi sekitar 21 hari. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya akomodasi dan meningkatkan kenyamanan jemaah selama menunaikan ibadah.
Reformasi mekanisme subsidi juga diarahkan agar nilai manfaat dana haji benar-benar tepat sasaran bagi jemaah, seperti untuk manasik haji, kesehatan, dan pelatihan keselamatan. Dana maslahat BPKH juga akan difokuskan untuk pemberdayaan jemaah tunggu dengan pelatihan literasi keuangan syariah dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Terakhir, pendidikan dan literasi keuangan haji diperluas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait biaya, prinsip syariah, dan hak kewajiban jemaah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan dana haji sebagai instrumen yang tidak hanya mendukung pelaksanaan ibadah, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi umat secara berkelanjutan.
“Kami mendorong BPKH berperan aktif sebagai lembaga investasi syariah, sehingga dana umat tidak hanya terkelola dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi pembangunan umat,” ujar perwakilan alumni dalam pembacaan deklarasi.
Penguatan peran BPKH ini menjadi bagian dari upaya alumni MAPK untuk memberdayakan ekonomi umat melalui sinergi antara institusi keagamaan dan pemerintah. Aspirasi ini kemudian diserahkan langsung kepada perwakilan Kementerian Agama, Dr. Anis Masykhur M.A., untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan.
Adapun poin lengkap Deklarasi Jakarta yang dibacakan perwakilan masing-masing MAPK, terdiri dari:
Pertama, para alumni berkomitmen memperjuangkan MAPK menjadi satuan kerja mandiri, baik secara struktur maupun substansi untuk meningkatkan mutu pendidikan berbasis pesantren dan globalisasi.
Kedua, alumni MPAK mendorong penguatan eksistensi madrasah, serta kesetaraan anggaran dan perhatian terhadap hak lulusan madrasah.
Ketiga, para alumni menyepakati pembentukan Ikatan Alumni MAPK Indonesia (IKA MAPK Indonesia) sebagai organisasi resmi berbadan hukum, dengan susunan kepengurusan nasional.
Keempat, alumni mendorong optimalisasi dana tunggu haji untuk pembangunan umat, transformasi mandat BPKH menjadi lembaga investasi syariah, transparansi dana abadi umat, serta revisi regulasi haji demi efisiensi dan keadilan distribusi manfaat.
Kelima, alumni menegaskan komitmen untuk terlibat aktif dalam diplomasi intelektual Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn, untuk merespons isu-isu global.
Keenam, alumni MAPK se-Indonesia mendorong penguatan literasi media digital, pengembangan platform dakwah digital, dan pengelolaan algoritma media sosial berbasis nilai-nilai Islam.
Baca Juga: Nggak Mungkin Ayah dan Anak Bersaing, Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Jadi Calon Ketum PSI
Ketujuh, para alumni menegaskan bahwa nilai-nilai spiritual MAPK merupakan energi moral untuk memperjuangkan inklusi sosial, hak asasi manusia, dan kepedulian ekologis sebagai bagian dari jihad kemanusiaan
Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap komitmen alumni MAPK sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi dan pendidikan umat Islam di Indonesia.
Acara ini diharapkan mampu memperkuat peran alumni MAPK sebagai agen perubahan yang peduli pada masa depan pendidikan, ekonomi, dan sosial keagamaan di Indonesia.