Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan banyak pihak yang bisa ditangkap para penegak hukum terkait indikasi penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, dia mengatakan dirinya bahkan punya petunjuk dan siap membantu para penegak hukum jika mereka mau membereskan masalah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ahok ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2025). Dalam perkara ini, salah satu terdakwa merupakan anak dari buron Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza.
Baca Juga: Ahok Soal Merekrut Talenta Terbaik untuk Birokrasi: Gaji PNS harus Lebih Tinggi dari Swasta
Dalam kesaksiannya, eks Gubernur DKI Jakarta itue berbicara panjang lebar mengenai indikasi penyelewengan anggaran negara, dimana banyak ditemukan anggaran aneh yang disebutnya hanya dilabelii 'kelebihan bayar' oleh BPK atau BPKP. Seharusnya kata dia labal 'kelebihan bayar' itu ditelusuri dengan saksama sebab ada dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran.
"Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkap Pak kalau Bapak mau," kata Ahok dilansir Rabu (28/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Ahok juga membeberkan sistem pengadaan minyak pada era sebelum kepemimpinannya. Dia menegaskan pengadaan era sebelum dan di masa kepemimpinannya jelas berbeda jauh. Dimana pada era terdahulu kata Ahok sistem pengadaan membuat Indonesia tidak punya cadangan minyak lebih dari 30 hari.
"Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah," jelas Ahok.
Ahok memaparkan Pertamina diberlakukan seperti lembaga pemerintah karena merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, kata Ahok, di dalam aturan harusnya Pertamina diperlakukan seperti swasta untuk mengejar keuntungan.
"Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya," kata Ahok.
"Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan 'lu rugilah', kira-kira gitu, 'kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak'," sambungnya.
Oleh karena itu, Ahok ingin mengadopsi model E-Catalogue pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) seperti yang ia terapkan saat jadi Gubernur DKI Jakarta ke dalam tubuh Pertamina. Ahok mengatakan pihaknya dapat menghemat uang dengan cara itu.
"Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta," ujarnya.
"Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta," sambungnya.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Baca Juga: Untung Rugi Transformasi Digital Menurut Ahok
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lainnya. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun. Sementara untuk Riza Chalid sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).