Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dirinya sempat dirayu untuk memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu. 

Politisi PDI- Perjuangan itu mengaku dirinya diminta mengerahkan seluruh  Ahokers sebutan untuk relawan garis keras Ahok untuk mendukung Prabowo dengan imbalan jatah menteri jika Prabowo menang.

Baca Juga: Baru Terbongkar! Ini Biang Kerok Perpecahan Ahok-Jokowi, Ternyata…

Namun rayuan adik kandungnya Fifi Lety Tjahaja Purnama yang juga dikenal sebagai salah satu pendukung Prabowo itu ia tolak. Padahal jika ia menerima tawaran itu, kemungkinan besar Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi lawan Prabowo kala itu bisa keok di Pilpres 2019.

Pembicaraan dengan sang adik itu berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, tempat Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama yang sempat menderanya.

"Jadi begitu keluar, elu mesti dukung Prabowo, lu jadi Menteri, Prabowo mengutamakan loyalis. Buat Pak Prabowo loyal nomor satu," kata Ahok menirukan perkataan Fifi dalam sebuah wawancara dengan Helmy Yahya dilansir Selasa (28/7/2026).

Ahok menolak bujukan itu lantaran merasa Jokowi adalah sahabat sejatinya. Baginya di dunia politik yang bisa menghalalkan segala cara, teman tetaplah teman tak boleh dikhianati.

"Pas pagi saya baca tulisan a friend is always loyal. Itu yang diajarkan bapak saya. Bahwa teman tidak boleh mengkhianati teman," tuturnya.

Akhir Hubungan Ahok-Jokowi

Meski tak mau mengkhianati Jokowi, namun hubungan baik keduanya harus berakhir, mereka mulai berjarak karena perbedaan pandangan politik. Ahok mengatakan  perbedaan pandangannya dengan Jokowi terlampau kontras itu tak sejalan dengan prinsipnya dalam berpolitik. Ahok kemudian memutuskan hengkang dari Pertamina. 

"Ada beberapa prinsip yang tidak bisa kita tolerir," kata Ahok.

Ahok mengatakan, pemicu utama perpecahan dengan Jokowi adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.  Ahok mengaku dirinya bahkan sangat kecewa dengan  dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melapangkan pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.  

"MK bisa mengambil porsi legislatif. Itu nggak bisa," kata Ahok.

Ahok menegaskan, orang muda bisa menjadi presiden atau wapres asal konstitusi tidak diubah seenaknya alias cawe-cawe.

"Soal umur saya nggak masalah. Anda mau ubah 15 tahun pun saya oke. Harusnya yang mengerjakan itu pemerintah dan DPR dengan merevisi UU. Bukan MK memaksa menerapkan. Itu merusak," kata Ahok.

Baca Juga: Ramai Seruan Prabowo Cari Wapres Baru, Gibran Mendadak Berkoar soal Koruptor Harus Dimiskinkan

Ahok menegaskan, apabila fondasi hukum sudah runtuh makan akan berakibat fatal terhadap perjalanan bangsa.

"Maka seluruh hukum orang sudah nggak peduli," pungkas Ahok.