Growthmates, tahukah kamu jika ada beberapa negara yang telah mempertimbangkan untuk menghormati waktu istirahat para pekerja dengan membatasi komunikasi di luar jam kerja menggunakan Undang-undang (UU). Terbaru, Australia pun akan masuk dalam deretan negara di mana para karyawan mempunyai hak untuk memutuskan hubungan di luar jam kerja.

Undang-undang baru yang diusulkan ini dapat membawa perubahan signifikan dalam lingkungan kerja. Menurut peraturan tersebut, karyawan Australia berhak menolak memeriksa atau menanggapi panggilan kerja atau email seusai jam kerja normal mereka. Idenya adalah untuk mencegah lembur yang tidak dibayar dan membantu karyawan memiliki keseimbangan kehidupan kerja alias work life ballance.

RUU serupa, yang disebut RUU Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022, sedang menunggu keputusan di Senat Kenya, Afrika Timur. Bila RUU tersebut akan memberi hak pekerja untuk memutuskan sambungan komunikasi elektronik seperti email dan pesan dari tempat kerja di luar jam kerja mereka atau pada akhir pekan dan hari libur, sesuai laporan. Namun, Australia bukan satu-satunya negara yang mengusulkan undang-undang tersebut untuk mendorong keseimbangan kehidupan kerja yang sehat di kalangan pekerja.

Dikutip dari Times of India, Kamis (4/7/2024), berikut 6 negara di mana karyawan mempunyai hak untuk memutuskan hubungan yang menjadikan tindakan ilegal bagi atasan untuk mengganggu pekerja setelah jam kerja. Kira-kira negara mana saja ya?

1. Perancis

Prancis adalah negara pertama yang menerapkan hak pemutusan hubungan kerja bagi karyawan pada tahun 2017.

Hal ini memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan komunikasi terkait pekerjaan di luar jam kerja mereka. Menurut UU Perancis, perusahaan yang memiliki lebih dari 50 karyawan wajib menegosiasikan jam-jam tertentu di mana karyawan tidak diharapkan membalas pesan kerja.

Baca Juga: 7 Negara Maju yang Mengadopsi Budaya 4 Hari Kerja dalam Seminggu