Jobstreet by SEEK kembali bekerja sama dengan United Nations Ofice on Drugs and Crime (UNODC) dan berpartisipasi dalam Peringatan Hari Dunia Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertema "Melawan TPPO di Era Digital" yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan dukungan UNODC dan International Organization for Migration (IOM) di One Satrio, Jakarta Selatan, kemarin (30/7).

Bertepatan dengan momentum tersebut, Jobstreet merangkum lima fakta utama tentang ancaman TPPO yang difasilitasi teknologi:

  1. Penipuan kerja online mendorong lonjakan kasus TPPO di Asia Tenggara: Data IOM menunjukkan kasus perdagangan orang untuk "forced criminality" yang terkait operasi online scam di Asia Tenggara meningkat dari 296 kasus pada 2022 menjadi 978 kasus pada 2023, sebelum turun menjadi 492 kasus pada 2024. Namun, angka 2024 ini tetap sekitar 66 persen lebih tinggi dibandingkan 2022 (IOM, Asia–Pacific MigrationData Report 2025);
  2. Ratusan ribu orang terjebak dalam operasi scam lintas negara: Laporan PBB memperkirakan sedikitnya 120.000 orang di Myanmar dan sekitar100.000 orang di Kamboja telah diperdagangkan dan dipaksa menjalankan operasi online scam (OHCHR);
  3. Warga Indonesia termasuk yang paling terdampak: Laporan terbaru mencatat ribuan Warga Negara Indonesia teridentifikasi dalam operasi online scam di Asia Tenggara dengan lebih dari 3.200 WNI masuk dalam data kasus dan lebih dari 1.100 orang diidentifikasi sebagai korban perdagangan orang (US Department of State, Traficking in Persons Report 2024 – Indonesia);
  4. Kasus TPPO juga mengancam perempuan dan anak di dalam negeri: Data SIMFONI PPA 2021–2025 mencatat sedikitnya 1.276 perempuan dewasa dan 44 laki-laki dewasa sebagai korban TPPO yang tercatat secara nasional. Di kelompok anak, terdapat 1.096 anak perempuan dan 137 anak laki-laki sebagai korban;
  5. Modus berawal dari lowongan palsu dan komunikasi di platform tidak resmi: Pelaku kejahatan memanfaatkan kanal yang sulit diawasi – seperti pesan instan, grup informal, dan media sosial – untuk menyebarkan iklan pekerjaan palsu. Proses rekrutmen sengaja dipindahkan ke luar platform resmi agar pelaku leluasa mengubah syarat kerja, meminta data pribadi, hingga menekan korban untuk membayar berbagai "biaya".

Baca Juga: ITSEC Asia dan PT INTI Perkuat Keamanan Siber dan Pengembangan Talenta AI di Indonesia

"Perdagangan orang saat ini semakin banyak difasilitasi oleh teknologi digital, di mana pelaku memanfaatkan berbagai platform online untuk merekrut dan mengeksploitasi korban melalui modus yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pencegahan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan platform digital dan penyedia layanan ketenagakerjaan seperti Jobstreet by SEEK. Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah dimulai melalui National Forum 'St@y Safe in Digital Space' pada November lalu, dan kini kembali diperkuat dalam rangka memperingati World Day Against Traficking in Persons (WDATIP)," ujar Abie Sancaya, National Programme Oficer, UNODC Indonesia.

Sejalan dengan kolaborasi bersama UNODC, serta partisipasi dalam Peringatan Hari Dunia Anti TPPO 2026, Jobstreet telah menerapkan sejumlah langkah penting:

  • Tim khusus Trust & Safety yang memverifikasi latar belakang perusahaan dan memeriksa dokumen legal seperti NIB dan NPWP sebelum pengiklan baru dapat mengakses penuh platform dan mempublikasikan lowongan;
  • Sistem otomatis yang memblokir atau menandai iklan dengan istilah dalam daftar hitam, termasuk iklan yang meminta pembayaran dari pencari kerja atau memuat konten diskriminatif;
  • Pemeriksaan terperinci pada iklan untuk industri dan negara berisiko tinggi, seperti sektor dengan rekam jejak eksploitasi atau tujuan kerja di negara dengan banyak kasus scam compound.

5 Tips Aman Melamar Kerja secara Online

Agar pencari kerja lebih aman dan percaya diri di dunia kerja digital, Jobstreet by SEEK membagikan lima langkah praktis berikut:

  1. Selalu gunakan platform resmi dan terpercaya: Cari dan lamar pekerjaan melalui situs pencarian kerja resmi seperti Jobstreet, situs rekrutmen resmi perusahaan, atau kanal rekrutmen yang jelas identitas dan reputasinya. Hindari mengandalkan informasi lowongan hanya dari pesan berantai atau broadcast, grup chat, ataupun akun media sosial yang tidak terverifikasi;
  2. Waspadai tawaran yang “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”: Janji gaji sangat tinggi untuk pekerjaan yang tidak jelas tugas dan kualifikasinya, atau iming-iming "kerja ringan dari rumah" dengan komisi besar, adalah tanda bahaya klasik. Selalu baca deskripsi pekerjaan dengan teliti dan kritis terhadap klaim atau penawaran yang tidak realistis;
  3. Jangan pernah membayar untuk mendapatkan pekerjaan: Permintaan biaya "administrasi", "pelatihan", "seragam", atau bentuk pembayaran lain di awal proses rekrutmen adalah tanda bahaya (red flag). Perusahaan yang kredibel tidak meminta uang dari kandidat agar bisa direkrut. Jika diminta membayar, hentikan proses dan laporkan;
  4. Lindungi data pribadi dan tetap di kanal resmi: Jangan membagikan data sensitif seperti nomor identitas, nomor rekening, OTP, atau salinan dokumen resmi seperti KTP atau paspor di tahap awal. Hindari memindahkan komunikasi ke nomor pribadi atau grup tidak resmi bila proses belum jelas;
  5. Untuk peluang kerja luar negeri, pastikan izin kerja yang sah: Bekerja di luar negeri dengan visa kunjungan wisata adalah praktik ilegal yang sering dimanfaatkan pelaku TPPO. Pastikan jenis visa dan izin kerja Anda benar, konfirmasi detail perusahaan dan posisi kerja melalui sumber resmi, dan bila perlu cek ke kedutaan atau konsulat negara tujuan sebelum berangkat.