Dengan demikian peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun diperintahkan untuk segera dicabut lantaran dianggap bertentangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Perubahan peraturan ini dikritik berbagai pihak lantaran dianggap hanya untuk memuluskan langkah Kaesang yang sudah digadang-gadang maju Pilkada Jakarta. Jika peraturan itu tak diubah maka langkah Kaesang menuju Pilkada Jakarta bakal terhambat lantaran usianya baru 29 tahun.