Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold  4 persen. Penghapusan ambang batas ini merupakan imbas dari putusan MK sebelumnya yang telah menghapus ambang batas presidential threshold. 

Peluang penghapusan parliamentary threshold  diutarakan langsung oleh Menteri menteri koordinator hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan sekaligus pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. 

Dia menyebut penghapusan ambang batas yang selama ini menjadi persyaratan buat partai politik masuk parlemen Senayan itu adalah sebuah berita baik yang perlu disambut hangat terutama untuk partai-partai politik yang selama ini kesulitan menembus DPR. 

Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Mega Mengubah Konstelasi Politik Nasional

Yusril mengaku ini adalah sebuah titik terang bagi seluruh partai politik termasuk PBB yang dalam beberapa periode terakhir ini selalu berada di luar parlemen karena tak memenuhi syarat parliamentary threshold. 

“Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,"kata Yusril dilansir Olenka.id Rabu (15/1/2025). 

Senada  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penghapusan ambang batas itu memang menjadi kabar baik untuk parpol yang selama ini kesulitan melenggang ke Senayan, namun ini sekaligus menjadi kabar buruk bagi parpol langganan masuk parlemen.

Menurut Dasco penghapusan peraturan itu justru membuat fungsi DPR menjadi kacau dan tak kondusif sebab terlampau banyak partai politik yang duduk disana. 

"Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas, itu wajar saja diusulkan. Namun, ada plus minusnya. Kalau semua partai politik yang ikut pemilu bisa duduk di DPR, ya nanti kita lihat dampaknya pada fungsi DPR," kata Dasco. 

Menurut Ketua harian DPP Partai Gerindra itu, DPR memegang peran krusial, apabila fungsinya tak bisa berjalan normal karena penghapusan ambang batas itu, maka hal ini bakal berdampak langsung pada roda pemerintahan. Fungsi DPR yang mandek kata dia membuat roda pemerintahan hanya jalan di tempat. 

"Kita sudah tahu fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus terkonsolidasi. Kalau terlalu banyak partai, kita khawatir fungsi-fungsi ini akan terganggu dan membuat pemerintah juga terganggu," tuturnya. 

Baca Juga: Tak Masalah Proyek Strategis Nasional Warisannya Dievaluasi, Jokowi Yakin Prabowo Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN

Dasco Ahmad menilai parliamentary threshold nol persen perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi mengganggu konsolidasi fungsi DPR. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra melihat peluang ini sebagai kesempatan bagi partai kecil untuk bersaing lebih adil dalam pemilu.