Pemeriintah berkomitmen untuk tidak mengganggu masyarakat yang menyampaikan aspirasinya lewat aksi unjuk rasa damai, pemerintah justru siap menfasilitasi kegiatan tersebut, meski demikian pemerintah tak tinggal diam dengan aksi anarkis seperti pengerusakan fasilitas umum hingga penjarahan. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, arahan menindak tegas pelaku anarkisme itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajarannya.  Prabowo kata Yusril meminta supaya pelaku pelanggar hukum ditindak tegas. 

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Menjadi Tersangka Penghasutan Unjuk Rasa

“Arahan Presiden Prabowo adalah agar aparat menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang berdemo dan berunjuk rasa tidak akan diganggu, karena itu adalah hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Yang akan ditindak tegas adalah pelaku pembakaran, perusakan, penjarahan, serta mereka yang menghasut kejahatan,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Namun, Yusril menegaskan hak-hak asasi dari mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum tetap akan dilindungi dan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan.

“Mereka yang disangka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan diperlakukan dengan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya. 

Jika aparat melanggar prosedur tersebut, lanjut Yusril, maka tindakan tegas juga akan diambil terhadap yang bersangkutan. 

“Komitmen ini penting agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.

Untuk memastikan tegaknya hukum yang adil, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum.

“Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring guna memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan norma HAM. Kami juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya, termasuk monitoring, pengumpulan data, dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa hingga akhir Agustus lalu,” jelas Yusril.

Yusril mengakui demonstrasi besar-besaran di Indonesia sejak pekan lalu mendapat sorotan dunia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM (OHCHR) di Jenewa, Swiss. 

Yusril menegaskan sebagai negara demokrasi, pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan berunjuk rasa.

Baca Juga: Mencari Biang Kerok Kenaikan Harga Beras Premium

“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara itu, rakyat dan mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai dijamin dan dilindungi hak-haknya,” pungkas Yusril.