Berdasarkan Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1117/PD.11/2026 tanggal 2 September 2026, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia) secara resmi mengalihkan seluruh portofolio Unit Usaha Syariah Sompo Indonesia kepada PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah). Pengalihan tersebut mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas.

Direksi PT Sompo Insurance Indonesia mengungkapkan, pengalihan portofolio tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberian izin usaha kepada Sompo Syariah berdasarkan Keputusan OJK No. KEP-64/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Baca Juga: Bank BSN Luncurkan Program Serbu Ekosistem Perkuat Layanan Perbankan Digital Syariah

"Sehubungan dengan transmisi ini, data pribadi peserta akan ditransfer ke Sompo Syariah semata-mata untuk tujuan memastikan keberlangsungan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan atas polis yang terkait. Pengalihan dan penyimpanan data pribadi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku mengenai pelindungan data pribadi," sebagaimana keterangan tertulis Sompo Indonesia yang diterima.

Hingga tanggal 30 September 2026, Sompo Indonesia tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh layanan serta seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan polis. Sementara itu, terhitung sejak 1 Oktober 2026, tanggung jawab atas administrasi polis dan pemberian layanan kepada peserta, termasuk layanan pelanggan, penanganan klaim, serta seluruh kewajiban lainnya berdasarkan polis, beralih ke dan menjadi tanggung jawab Sompo Syariah.

"Pengalihan ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Polis akan tetap berlaku dan mengikat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut," imbuh keterangan Sompo Indonesia.

Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman ini (tanggal 11 September) tidak terdapat persetujuan dari peserta, proses pengalihan portofolio akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku serta persetujuan regulator yang telah diperoleh. Dengan demikian, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang terkait dengan portofolio tersebut akan beralih ke dan menjadi tanggung jawab PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah).

"Kami tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan atas kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan finansial Anda, serta menghadirkan layanan yang didukung oleh pengalaman dan keahlian kami di masa mendatang," tutup pengumuman tersebut.