Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung acara penyerahan uang pengganti kerugian negara kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Kepala Negara menyoroti besarnya nilai uang hasil kejahatan tersebut yang mencapai Rp13,2 triliun. Prabowo bilang dana sebesar setara dengan merenovasi ribuan gedung sekolah di Indonesia. 

Baca Juga: Tantangan Selanjutnya Pemerintahan Prabowo-Gibran adalah Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan

“Saudara-saudara, Rp 13 triliun ini kita bisa merenovasi lebih dari 8.000 sekolah,” ujar Prabowo.

Tak hanya untuk merenovasi gedung sekolah yang sudah tak layak, besaran dana itu juga masih  bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat seperti membangun 1.000 kampung nelayan modern. Uang sitaan itu lanjut Prabowo bisa digunakan untuk mengongkosi pembangunan sekitar 600 kampung nelayan yang dapat memberikan manfaat bagi sekitar 5 juta masyarakat pesisir.

“Kalau 600 (kampung nelayan), berarti dampaknya ke 5 juta rakyat Indonesia,” jelasnya.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potensi pembangunan yang hilang akibat praktik korupsi dan penyimpangan di sektor sumber daya alam. Ia menilai, kasus korupsi CPO menjadi contoh nyata bagaimana hasil bumi Indonesia dieksploitasi tanpa memperhatikan kepentingan bangsa sendiri.

“Terkadang bukan hanya keserakahan, tetapi bisa termasuk bentuk subversi ekonomi terhadap negara,” tegasnya.

Prabowo menyebut praktik korupsi di sektor strategis, seperti CPO sangat merugikan dan tidak manusiawi karena membuat masyarakat sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar. Prabowo menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil untuk melindungi kekayaan nasional dari pihak-pihak yang merugikan rakyat.

Ia menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan besar, termasuk memberantas tambang ilegal dan penyelundupan komoditas strategis yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Saya ini greget, saya ingin kalau bisa kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi CPO ini, uang Rp 13,2 triliun yang diserahkan ke negara merupakan bagian dari total Rp 17,7 triliun uang pengganti yang dibebankan kepada tiga grup korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group.

Baca Juga: Pemerintah Masih Putar Otak Cari Skema Pelunasan Utang Whoosh

Dari jumlah tersebut, Wilmar Group telah melunasi kewajibannya, sementara Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih memiliki sisa pembayaran yang akan diselesaikan sesuai keputusan pengadilan.