Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keempat platform e-commerce yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, sementara pemungutan pajak akan dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah masa penyesuaian selama satu bulan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mengevaluasi kesiapan masing-masing marketplace, baik dari sisi sistem maupun kapasitas administrasi.
Baca Juga: Belanja Kue Lebaran Melejit, Pasar FMCG E-commerce 2026 Diprediksi Tembus Rp155 Triliun
"Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2026).
Menurut Bimo, pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan marketplace sebagai pemungut pajak. Selain kesiapan sistem, DJP juga menilai skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kemampuan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Ia menambahkan, pemerintah masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," katanya.
Baca Juga: Sektor Kecantikan Catat Pertumbuhan Tertinggi di e-commerce
Adapun kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui aturan tersebut, mekanisme pelunasan pajak mengalami perubahan. Jika sebelumnya pedagang dalam negeri menyetor sendiri Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajibannya, kini pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak bagi para pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce.