Tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik, Ek Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diduga kuat terlibat dalam berbagai kejahatan mulai dari korupsi pengadaan batu bara, korupsi Asabri hingga PT Krakatau Steel.
Febrie sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat pekan lalu, namun belum ditangkap dan ditahan hingga kini dengan berbagai dalih.
Baca Juga: Kejagung Pede Febrie Adriansyah Tak Bakal Kabur, Status Cekalnya Langsung Dibeber Imigrasi
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengatakan, dalam melancarkan kejahatannya Febrie diduga menggunakan sejumlah siasat licik untuk mengaburkan jejak kejahatannya, wajar jika yang bersangkutan baru ketahuan sekarang ini setelah bertahun-tahun merongrong uang negara.
Febrie diduga melakukan praktik commingling atau mencampurkan aset hasil kejahatan dengan kekayaan sah. Praktik ini membuat segala kejahatannya menjadi sukar terendus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya commingling, Febrie juga menyamarkan kejahatannya lewa praktik pencucian uang yang sangat rapi yakni dengan memanfaatkan money changer sebagai sarana layering.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” kata Maria dilansir Rabu (22/7/2026).
Maria kemudian menyoroti uang tunai ratusan miliar serta emas batangan 74 Kilogram yang disita kepolisian dalam penggeledahan di berbagai titik termasuk di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menurut Maria aset-aset tersebut kemungkinan besar adalah hasil kejahatan.
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," ujarnya.
Apabila aset itu legal, maka seharusnya Febrie mengamankannya di bank, bukan memanfaatkan safe house sebagai tempat penyimpanan uang tunai agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun pengawasan PPATK.
Baca Juga: Kejagung Jangan Anakemaskan Febrie Adriansyah!
Apabila penyalahgunaan jabatan benar-benar terbukti, aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional. Sementara Pasal 59 KUHP Nasional memungkinkan ancaman pidana ditambah hingga sepertiga dari maksimum pidana pokok.
"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" Pungkasnya.