Perlindungan lahan pertanian produktif perlu didukung tata kelola data yang lebih partisipatif agar mampu menjawab tantangan zaman, mulai dari urbanisasi, alih fungsi lahan, hingga kebutuhan pangan yang terus meningkat. Pendekatan yang terlalu pembuatan kebijakan yang sifatnya top-down, atau terpusat, akan menghambat keterlibatan masyarakat dalam upaya menjaga keberlanjutan pangan di Indonesia.
Hal ini mengemuka dalam sesi "Cultivating the Future: Digital Governance for Sustainable Food Systems" pada CIPS DigiWeek 2026, yang mempertemukan akademisi, pemerintah, hingga pelaku sektor pertanian dan pangan untuk membahas peran tata kelola digital dalam pembangunan sistem pangan.
Lead Researcher KONEKSI 2024–2026 Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Bambang Hari Wibisono, mengungkapkan, hasil studi kolaboratif Indonesia-Australia menemukan sejumlah tantangan dalam perlindungan lahan pertanian, termasuk minimnya keterlibatan masyarakat.
Baca Juga: Bappenas: Ekonomi Hijau Bisa Ciptakan 5 Juta Lapangan Kerja Baru, Investasi Sosial Jadi Kunci
“Kalau masyarakat hanya diminta memperbarui data tanpa mendapatkan manfaat yang jelas, partisipasi akan sulit terjaga. Karena itu, data perlu memberikan manfaat nyata bagi petani agar mereka terdorong untuk terus berkontribusi,” ujarnya.
Penelitian tersebut juga menguji pendekatan participatory mapping yang melibatkan petani dan warga masyarakat secara langsung dalam pemutakhiran data. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kapasitas untuk penyediaan informasi yang mendukung perlindungan lahan pertanian. Menurut Bambang Hari Wibisono, pelibatan masyarakat penting karena kebijakan perlindungan lahan yang bersifat top-down sering kali belum sepenuhnya mencerminkan kondisi dan kebutuhan di tingkat lokal.
Dosen University of Melbourne, Dr. Serene Ho, menambahkan, Indonesia dan Australia sama-sama menyaksikan bagaimana urbanisasi dan pembangunan infrastruktur menekan keberadaan lahan pertanian produktif. Di kedua negara, lahan berproduktivitas tinggi kerap terancam mengalami konversi karena berada di wilayah yang berdekatan dengan pusat pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, lahan pertanian harus dilindungi dengan membangun tata kelola data dan kelembagaan yang mampu menjembatani kebutuhan pengambilan kebijakan di tingkat nasional dengan realitas di tingkat lokal.
Senada dengan hal tersebut, CEO HARA, Firnando Sirait, menekankan bahwa transformasi digital di sektor pertanian bukan semata mengubah proses manual menjadi digital.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan formulir ke platform digital, tetapi memastikan tata kelola data berjalan dengan baik, mulai dari siapa yang mengumpulkan data, kapan diperbarui, hingga bagaimana data tersebut digunakan,” kata Firnando.
Pemerintah menyatakan perspektif serupa. Direktur Pertanian dan Pangan Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto, menegaskan, adopsi teknologi, digitalisasi, dan modernisasi pertanian yang adaptif penting untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Penguatan tersebut juga perlu ditopang oleh tata kelola berbasis data, sehingga data dapat mendukung perumusan kebijakan ketahanan pangan dan pertanian secara lebih terintegrasi.
“Transformasi digital ini tidak boleh hanya menjadi sebatas pengembangan aplikasi atau segala teknologi, melainkan perlu kita arahkan agar memberikan manfaat yang nyata, terutama bagi masyarakat petani kita, yang sebagian besar merupakan petani kecil,” ujar Jarot.
Kementerian Pertanian pun sepakat pentingnya pemutakhiran data lahan secara partisipatif. Kementan menyatakan telah mendorong kolaborasi dengan perangkat di daerah, termasuk penyuluh pertanian, yang memiliki kedekatan dengan kondisi lahan di tingkat lokal.
“Pada tahun 2026, Kementan sudah melakukan terobosan. Di masing-masing provinsi, kami berkolaborasi dan jemput bola dengan perangkat seperti penyuluh pertanian. Mereka diedukasi agar dapat memetakan lahan secara digital dan datanya dimonitor secara nasional,” ujar Ketua Kelompok Substansi Program, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian Muchamad Wahyu Tri Nugroho.
Sesi “Cultivating the Future: Digital Governance for Sustainable Food Systems” merupakan bagian dari CIPS DigiWeek 2026 yang mengusung tema “Co-Creating Digital Policy for Indonesia’s Rights & Livelihoods.” Tahun ini, forum tersebut membahas tiga pilar utama, yakni hak dan etika digital, ekosistem digital yang aman dan inklusif, serta optimalisasi peluang ekonomi dan mata pencaharian berbasis digital.
Ketiga pilar pada penyelenggaraan tahun ini diangkat karena CIPS memandang transformasi digital tidak harus menempatkan pertumbuhan ekonomi dan pelindungan hak individu sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Transformasi digital dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat inklusivitas, pelindungan hak, dan keberlanjutan.