Definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia mengalami penyesuaian. Pemerintah kini menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, sehingga masyarakat dengan pendapatan hingga Rp8 juta per bulan masih masuk dalam kategori tersebut.

Di wilayah Jabodetabek, ketentuan ini bahkan lebih luas. Pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp14 juta per bulan juga dapat dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Kalau Gaji Underpaid, Apakah Langsung Ajukan Resign?

Perubahan kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, terutama terkait akses terhadap hunian yang terjangkau.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Kenaikan harga properti, baik tanah maupun rumah, membuat banyak masyarakat yang sebelumnya masuk kategori kelas menengah kini masih kesulitan untuk memiliki hunian.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap akses terhadap program rumah subsidi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya pekerja di perkotaan dengan tekanan biaya hidup yang semakin tinggi.

Selain itu, pemerintah menilai definisi MBR yang lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan biaya konstruksi, harga lahan, serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir membuat daya beli masyarakat, terutama di kota besar seperti Jabodetabek, ikut tertekan.

Karena itu, penyesuaian batas penghasilan MBR diharapkan dapat membuat kebijakan perumahan lebih adaptif, sekaligus lebih tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.