Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menilai minimnya anggota DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada yang tidak memenuhi qourum, pada Kamis (22/8), merupakan bukti penolakan yang dilakukan wakil rakyat secara personal.

Karena hal itu, sidang pengesahan RUU Pilkada ditunda dan akan kembali digelar. 

"Kami saling percaya bahwa masih ada teman-teman anggota dewan yang masih punya nurani, hatinya tidak beku dan tahu hal ini tidak benar," cetusnya.

Baca Juga: Hampir 3 Ribu Personil Gabungan Diterjunkan di DPR

Baca Juga: Sebelum Kembali Gelar Rapat RUU Pilkada, DPR Akan Pertimbangkan Suara-Suara Rakyat

Lebih lanjut, ia mengaku tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini merupakan sikap yang sama dengan rekan-rekan sejawatnya yang tidak hadir.

Selain itu, ia juga membantah sikap tersebut sudah dikonsolidasikan, "Tidak asa konsolidasi. Di grup tidak ada yang bicara soal situasi ini semuanya diam."

Sambungnya, "Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," tegas dia.

Tambahnya, "Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan." tukasnya.