Politikus Partai Gerindra, Azis Subekti, menyatakan jika Presiden Prabowo Subiannto tidak mempunyai kewenangan untuk mendepak Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden.
Adapun pernyataan tersbeut terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal keabsahan pendidikan Gibran yang kini berkembang menjadi desakan pemakzulan.
Baca Juga: Gelagat Oposisi dari dalam Pemerintahan Terendus, Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Gibran?
Menurutnya, desakan politik untuk memberhentikan Gibran bukan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Prabowo. Melainkan, pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," tulisnya dalam opini berjudul Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya, seperti dikutip Rabu (28/10/2026).
Lanjutnya, ia juga menilai pemberhentian Wapres tidak semata-mata tuntutan politik, tetapi harus ditempatkan pada kerangka hukum dan konstitusi.
Baca Juga: Lebih Lincah Dari Prabowo, MBG Dipastikan Bakal Baik-baik Saja Jika Dieksekusi di Era Jokowi
"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, proses pemberhentian harus dimulai dari pendapat DPR yang menyatakan presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A. Kemudian, pendapat tersebut diperiksa oleh MK, dan jika terbukti maka usulan tersebut DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan.
Menurutnya, atas dasar tersebut desakan agar Prabowo menggerakkan koalisi partai politik untuk memulai pemakzulan Gibran merupakan tuntutan politik yang harus dibedakan dari kewajiban hukum.