Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa saja goyah setelah kasus ijazah Gibran mengemuka.

Ancaman terbelahnya koalisi pemerintahan itu ditandai dengan sikap PKS dalam merespons masalah ijazah Gibran dengan sangat agresif, dimana sikap politik itu kontraktif dengan sikap parpol koalisi yang lainnya justru memberi respons datar. Intinya koalisi pemerintah saat ini tidak satu suara dalam menyikapi polemik ijazah Gibran.

Baca Juga: Gibran Mau Digulingkan Lewat Hak Angket, Eh.. Ada yang Mencak-mencak: Bangsa Ini Mau Bakar Duit Lagi!

"Menariknya adalah kalau betul PKS hari ini menjadi bagian dari koalisinya pemerintah kira-kira begitu dan PKS misalnya berupaya untuk menindaklanjuti terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan ijazahnya Wapres Gibran Rakabuming ini tentu bisa menjadi tanda-tanda soal kemungkinan munculnya oposisi dari dalam," kata Adi dilansir Olenla.id dari saluran Youtube Adi Prayitno Official, Rabu (28/10/2026).

Sejauh ini PKS menjadi motor penggerak yang mendorong hak angket pemakzulan Gibran. PKS aktif melobi seluruh fraksi di Parlemen Senayan agar wacana hak angket itu segera direalisasikan, inisiatif PKS langsung disambut baik PDI-P yang sedari awal memang telah menjadi oposisi.

"Kenapa munculnya oposisi dari dalam? Ya, sebut saja PKS hari ini itu menjadi koalisinya pemerintah, koalisinya Prabowo dan Gibran. Tapi pada setting bersamaan PKS sedang menggalang kekuatan politik membangun jembatan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi yang lain soal tindak lanjut putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan ijazah Wapres," jelasnya.

Sebelumnya, PKS melalui anggota Fraksi DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi guna mencari kesamaan pandangan terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mardani mengatakan berbagai opsi politik masih terbuka, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket DPR apabila dukungan politik dan aspirasi publik mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, putusan MK perlu dicermati secara serius dan tidak boleh diabaikan.

“Tentu satu per satu, yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu, karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu, begitu,” kata Mardani.

Wacana pembentukan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden kembali mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada awal Oktober 2026.

Meskipun gugatan dalam perkara tersebut tidak diterima karena alasan kedudukan hukum pemohon, Mahkamah menyoroti aspek penting dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekonomi RI Diklaim Tumbuh 5,6 Persen: tapi 11 Juta Masyarakat Menengah Turun Kelas

Dalam putusan itu, dokumen Certificate of Attendance yang diajukan disebut hanya menunjukkan kehadiran peserta dalam kegiatan pembelajaran dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.