Pengamat hukum dan kebijakan publik Muhammad Gumarang meminta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mencabut atau meluruskan pernyataannya mengenai kemungkinan pejabat publik tidak diwajibkan memenuhi syarat pendidikan formal. 

Gumarang menilai pandangan tersebut perlu dikaji kembali karena menyangkut amanat konstitusi tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Gumarang, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat telah menegaskan salah satu tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menilai amanat tersebut menjadi landasan penting bagi pembangunan sumber daya manusia, termasuk bagi mereka yang mendapatkan kepercayaan untuk menduduki jabatan publik.

Baca Juga: Hambalang-Solo Pecah Kongsi, Jimly Asshiddiqie Langsung Blak-blakan Soal Hubungan Prabowo-Jokowi

"Saya menilai pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie perlu diluruskan kembali sehingga tidak menabrak atau mengkhianati konstitusi," ujar Gumarang dalam keterangannya Rabu (28/10/2026).

Gumarang juga merujuk Pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak warga negara atas pendidikan serta hak untuk mengembangkan diri. Menurut dia, pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat.

Ia berpandangan, pejabat publik menghadapi persoalan yang kompleks karena harus berurusan dengan berbagai aspek pemerintahan, mulai dari hukum, administrasi, hingga pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, menurut Gumarang, kapasitas dan pengetahuan yang memadai dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan.

"Jangan pula menganggap atau menilai rendah jabatan politik itu seakan tidak membutuhkan sumber daya manusia berbasis pendidikan formal dengan cukup sebatas mendapat dukungan atau kepercayaan saja," kata Gumarang.

Gumarang menjelaskan, jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan kepala desa memang diperoleh melalui mekanisme politik dan demokrasi. Namun, ia menilai perbedaan mekanisme pengisian jabatan tersebut dengan jabatan karier seperti ASN, TNI, dan Polri tidak seharusnya menghilangkan perhatian terhadap kompetensi pejabat publik.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat melalui proses demokrasi perlu diimbangi dengan kemampuan menjalankan pemerintahan secara efektif. Menurut Gumarang, pengetahuan mengenai pemerintahan, hukum, dan keuangan negara merupakan bekal penting dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

"Jadi tidak ada ruang untuk menghapus syarat pendidikan dalam mendapatkan jabatan atau kedudukan, baik jabatan karier maupun jabatan politik, semua harus sesuai amanat konstitusi UUD 1945," tegasnya.

Gumarang menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan pandangannya dengan polemik ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Benar-benar Nggak Etis! Cara Prabowo Pecat Purbaya Bikin Prof Jimly Elus Dada: Kita Butuh UU Etika Bernegara

Ia menyatakan fokus kritiknya adalah pentingnya pendidikan dan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan jabatan publik. Adapun persyaratan pendidikan untuk setiap jabatan tetap perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.