Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21-22 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, BI juga menahan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing di level 4,75% dan 6,50%.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa BI akan mengimbangi kebijakan mempertahankan suku bunga tersebut dengan perluasan kebijakan insentif dalam rangka meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Kita Tetap Kuat
"Ini lebih efektif daripada kenaikan BI-Rate 25 basis poin," ungkap Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang digelar secara online, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, perluasan kebijakan insentif tersebut meliputi kenaikan insentif bagi swap jual lindung nilai dari sebelumnya 10% menjadi 12,5%; serta peluasan insentif bagi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual nilai sebesar 15%.
"Kenaikan insentif swap dari 10% menjadi 12,5% dan pemberian insentif bagi DNDF 15% lebih efektif mengendalikan nilai tukar rupiah, memperkuat inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal, serta kesehatan korporasi," tambah Perry.
Melengkapi kebijakan tersebut, BI juga memperluas insentif untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT). Adapun insentif yang diberikan meliputi penambahan premi swap beli lindung nilai sebesar 10%; dan pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10%.
Kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong penggunaan transaksi menggunakan mata uang lokal dengan negara mitra. Pasalnya, ia meyakini bahwa pemanfaatan LCT bersama negara mitra seperti Jepang, Cina, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab akan mengurangi permintaan dolar AS dalam transaksi internasional.