Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho akhirnya mengungkapkan polemik Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang sudah mempunyai rumah akan mensubsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi peserta yang belum memiliki rumah.
Baca Juga: Mengulik Strategi Sukses Wardah: dari Bisnis Rumahan, Jadi Brand Kosmetik yang Mendunia
“Yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah,” katanya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa saat ini terjadi kesenjangan antara hunian yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan. “Saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah,” katanya.
Sambung dia, sementara itu kemampuan pemerintah saat ini hanya mampu menyediakan sekitar 250 ribu rumah. “Pertumbuhan demand setiap tahun, ini data statistik juga, 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru belum punya rumah,” ungkapnya.
Terkait itu, dirinya pun menilai perlu adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah melalui Tapera ini. “Jadi kalau cuma ngandalin Pemerintah saja nggak akan ngejar mau sampai kapan backlocknya selesai,” ungkapnya.
Karena itu, Tapera ini sendiri konsepnya bukan iuran melainkan tabungan khusus yang belum punya rumah.
Selain itu, pihaknya juga menyebut hal ini masih perlu dikaji dan disesuaikan dengan prinsip gotong royong, “Pemerintah, masyarakat, yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.