Langkah evaluasi langsung dijalankan, seperti kewajiban sertifikasi laik higienis bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG, evaluasi juru masak, penyederhanaan menu, pemantauan oleh puskesmas, hingga pembentukan satgas penanganan di tingkat daerah untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan.
Paralel dengan itu, pemerintah juga memperkuat kerangka regulasi untuk optimalisasi program MBG. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Tim Koordinasi dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.