Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, menyebut jika aturan hapus kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank negara atau Himbara saat ini tengah digodok dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Diketahui, saat ini kredit macet UMKM di bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.
Baca Juga: Erick Thohir: Growth Mindset Saja Tak Cukup, Harus Bergaul!
Baca Juga: Hari Kedua Retret Kabinet: Erick Thohir Jadi Pemateri
Menurutnya, aturan tersebut menjadi angin segar bagi UMKM untuk kembali menjalankan usahanya ke depan.
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Lanjutnya, Ketua PSSI ini juga menyebut dengan penghapusan tersebut diyakini dapat mendorong program-program Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian.
"Kebijakan hapus tagih kredit bagi UMKM, petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo," jelas dia.
Terkait itu juga, ia mengusulkan agar kredit macet UMKM, nelayan dan petani yang dihapusbukukan memiliki jangka waktu selama lima tahun.
"Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap dia.