Loyalis Joko Widodo (Jokowi), Dede Budhyarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto bakal terseret dan terkena imbasnya jika Gibran Rakabuming Raka dilengserkan lantaran dianggap proses pencalonannya sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 dianggap cacat prosedur sebagaimana gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Dede lantas menyebut Denny Indrayana bersama orang besar di balik layar yang mengusul gugatan ini sudah salah hitung. Sebab Prabowo bakal terseret lantaran Pemilu 2024 dianggap tidak sah secara konstitusi.

Baca Juga: Pamer Riwayat Pendidikan Gibran, Jokowi Malah Diceletuki Mantan Anak Buah Sendiri: Emang Pernah Sekolah?!

"Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan “orang besar” di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini.Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah,” kata Dede Budhyarto, dikutip Jumat (25/9/2026).

Menurut Dede publik bakal kehilangan kepercayaan kepada Prabowo lantaran dianggap menyetujui bahkan mengesahkan proses pemilu yang tak sah jika ia tak ikut mengundurkan diri saat Gibran dilengserkan.

"Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut," tambahnya.

Makanya kata dia, ketika gugatan tersebut sampai dikabulkan MK, maka persoalan yang muncul bukan hanya soal satu orang dalam hal ini Wakil Presiden Gibran, melainkan juga soal legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.

Dedy Budhyarto bahkan khawatir, efek dari masalah tersebut akan panjang sehingga bisa mengganggu stabilitas negara.

"Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan. Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara," katanya.

Pada sisi lain Dede mengaku heran sebab Denny hanya menyasar Gibran Rakabuming Raka, padahal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 lalu Gibran maju sepaket dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

"Kalau sungguh-sungguh yakin syarat pencalonan cacat dari awal, kenapa hanya Gibran yang disasar?" ujarnya

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A kata Dede sudah dinyatakan secara tegas bahwa calon presiden dan calon wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu artinya kata Dede jika salah satu dari mereka bermasalah maka yang terdampak adalah keduanya.

"Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sebagai satu paket. Bukan dua orang terpisah yang bisa dipotong sesuka hati setelah pemilu selesai. Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan," ujarnya.

Dede menegaskan, gugatan Denny yang hanya menyasar Gibran terkesan seperti operasi pemilihan target. Gibran mau diamputasi sementara Prabowo duduk tenang. 

"Tidak ada pasal di konstitusi yang membolehkan operasi bedah hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan, sementara presidennya dibiarkan duduk tenang. Itu bukan penegakan konstitusi, itu pemilihan target berdasarkan pesanan," tegas Dede.

Ia menyinggung proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah berlangsung sebelumnya, kemudian mengkritik pengajuan perkara baru yang menurutnya dilakukan setelah rentang waktu yang cukup panjang.

"Setelah kalah telak di PHPU 2024, sekarang muncul lagi dengan perkara yang diajukan jauh melewati tenggat, lalu hanya menuntut diskualifikasi Gibran," jelasnya.

Dalam catatan resmi MK, para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Namun, mereka membawa argumentasi mengenai konsekuensi konstitusional apabila syarat pendidikan seorang calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

"Kalau dalilnya benar-benar kuat, keberaniannya harusnya satu paket. Kalau hanya berani menusuk yang muda, itu bukan integritas hukum. Itu perhitungan politik yang takut kalah lagi," terangnya.

Dede juga mempersoalkan posisi Denny sebagai akademisi hukum tata negara. Ia bahkan meminta Universitas Gadjah Mada mengambil langkah terkait gelar profesor Denny.

Baca Juga: Gibran Mau Dipecat, Bapaknya Pasang Badan, Kata-katanya Buat Denny Indrayana Cs Jelas Banget!

"Mengaku Guru Besar Hukum Tata Negara yang memakai konstitusi secara selektif seperti ini sudah sepantasnya gelar Profesor anda (Denny Indrayana) dicabut pihak Universitas Gadjah Mada," tandasnya.

"Ilmu konstitusi tidak boleh jadi senjata untuk menyerang satu orang saja sambil menghindari paket utuh yang dipilih rakyat," tambahnya memungkasi.