PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp545 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026. Nilai tersebut terdiri atas klaim kesehatan Rp433,4 miliar dan klaim meninggal dunia Rp111,8 miliar.

Data klaim nasabah individu menunjukkan bahwa 55% klaim meninggal dunia terjadi pada pemegang polis berusia produktif, yakni 25 hingga 59 tahun. Dari keseluruhan klaim tersebut, 2% terjadi pada nasabah berusia di bawah 25 tahun, 13% pada usia 25-44 tahun, 42% pada usia 45-59 tahun, dan 43% pada usia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Jenius by SMBC Indonesia dan MSIG Indonesia Hadirkan Asuransi Siber Personal Lines untuk Perlindungan Risiko Kejahatan Siber

Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life Elly Susanti mengatakan pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian finansial kepada keluarga ketika pencari nafkah meninggal dunia. Menurut dia, kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban tersebut ditopang fondasi finansial yang kuat.

Hal itu tercermin dari rasio Risk Based Capital (RBC) MSIG Life yang mencapai 1.382%, jauh di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

Salah satu keluarga penerima manfaat adalah keluarga mendiang Marilyn Wijaya, nasabah MSIG Life sejak Mei 2023 melalui Bank Sinarmas. Ahli warisnya, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp1,27 miliar dari dua produk yang dimiliki almarhumah, yakni Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.

Ho mengatakan manfaat asuransi tersebut membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga sehingga mereka tidak perlu menggunakan dana simpanan maupun pos anggaran lainnya. Ia juga menilai proses klaim berlangsung responsif dan tidak berbelit-belit.

Untuk nasabah yang ingin menjaga keberlanjutan rencana keuangan keluarga ketika terjadi risiko meninggal dunia, MSIG Life menawarkan Smile Wealth Protection (SMART).

Produk tersebut memiliki manfaat Pembebasan Premi. Dengan manfaat ini, MSIG Life akan melanjutkan pembayaran premi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi. Manfaat Tahapan hingga 175% dari Dana Pasti juga tetap dibayarkan sesuai rencana.

Selain itu, penerima manfaat memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110% dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110% dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan nilai maksimum Rp2 miliar.

Elly menegaskan MSIG Life berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan polis. Perusahaan juga akan terus memperkuat posisi sebagai mitra perlindungan finansial bagi keluarga Indonesia.