Ada kabar bahagia di momentum Ramadan kali ini, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan perihal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dimulai pada 22 Maret 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini, yang mana disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya. Sementara gaji ke-13 diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya.
Menpan RB Azwar Anas dalam konferensi pers memaparkan siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13 di tahun ini. Mulai dari PS, CPNS, hingga PPPK (P3K).
"Satu, PNS dan Calon PNS (CPNS). Kedua, P3K. Jadi honorer yabg sudah diangkat menjadi P3K berhak menerima," ujar Azwar Anas seperti dikutip dari YouTube Kemenkeu RI, Senin (18/3/2024).
Anas melanjutkan, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus Lingkungan Kementerian Lembaga, Dewan dan Pengawas KPK, pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan dan pegawai non- aparatur sipil negara LNS, juga menjadi penerima THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Mudik Gratis dari PLN!