Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian ESDM untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah, untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional. 

Adapun hal ini disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba dan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT TIMAH Tbk dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) di Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025) malam.

Baca Juga: Biaya Berobat di Indonesia Selangit, DPR Respons Begini...

Baca Juga: Menteri Purbaya: Kelihatannya Komisi XI DPR Jadi Arena Curcol Danantara untuk Menekan Saya

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya yang memimpin RDP ini mengatakan, ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan. 

"Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah yang memang perlu kombinasi Direktur Mineral dan Direktur Program sehingga mendukung Dirjen Minerba untuk menuntaskan ini," katanya. 

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM dalam dua bulan ini harus menyelesaikan Harga Patokan Mineral Timah. 

Baca Juga: Kerja Sama Strategis JFX dan SMMTC, Tingkatkan Akses dan Transparansi Perdagangan Timah di Asia-Pasifik

"Kita punya target pada 1 Januari 2026 iHPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game," katanya.

Dalam kesimpulan RDP ini juga Bambang meminta Dirjen Minerba untuk merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan sektor Pertimahan nasional.

Sebelumnya, Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro juga menyampaikan usulan untuk mempercepat penetapan harga patokan mineral timah.

"Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih  belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyao kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan," katanya.