Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa Ahmad Khozinudin mengklaim kedua kliennya menolak menandatangani pengalihan penahanan dari rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dengan demikian pemindahan kedua tersangka itu disebut menyalahi peraturan lantaran tak ada dokumen kesepakatan keduanya.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Kejari pada Senin (22/6/2026) pagi setelah kedua tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu sempat di tahan di sana.
Baca Juga: Roy Suryo Pekikan Takbir Saat Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata Ahmad Khozinudin di Kejari Jaksel.
Menurut Khozinudin kedua kliennya tak bisa ditahan Kejari Jaksel, selain menyalahi prosedur, penahan pada proses tahap dua juga tidak diwajibkan dalam KUHP lama maupun baru.
Dia mengatakan penahanan terhadap tersangka hanya bisa dilakukan apabila ada catatan khusus dari penyidik, misalnya, ada alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti atau kekhawatiran melakukan tindak pidana lagi.
Dia mengatakan, sejak ditetapkan menjadi tersangka kedua kliennya tak pernah ditahan, hal ini mengkonfirmasi bahwa tidak ada kekhawatiran penyidik terhadap kedua tersangka untuk melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.
"Karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap dua itu bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan," tegasnya.
Saat prosesi penyerahan ke Kejari, Roy Suryo tampak tak mengenakan baju tahanan sedangkan Dokter Tifa mengenakannya. Menurut Khozinudin Roy memang dipaksa mengenakan baju tahanan namun ia menolak karena menganggap ada kesalahan prosedur.
Baca Juga: Kata-kata Gibran Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," pungkas Khozinudin.