Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tugas dan tanggung jawab Polri dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah abal-abal Joko Widodo (Jokowi) sudah selesai setelah tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit menanggapi keputusan Kejari yang tak menahan kedua tersangka setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.  

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kubu Jokowi Curiga Ada Permainan, Jaksa Disebut-sebut

Menurutnya urusan ditahan atau tidaknya kedua tersangka itu bukan lagi kewenangan Polri, itu menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan.

"Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua," kata kapolri di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Tugas Polri dalam perkara ini kata Listyo adalah melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan menetapkan tersangka.

Dimana seluruh tugas telah dirampungkan sehingga perkara itu kini dilimpahkan ke Kejari. Ia kembali menegaskan bahwa persoalan penangguhan penahanan bukan lagi di ranah Polri.

"Kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai prosedur, tidak ada peraturan yang ditabrak. 

Keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima permohonan penangguhan dari para tersangka, di mana dalam permohonan itu keduanya menjadikan keluarganya sebagai pihak penjamin.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo.

Permohonan penangguhan penahanan itu dinilai memenuhi syarat dan ketentuan berlaku sehingga Kejari Jaksel kata Marcelo tak punya alasan untuk menolak permintaan tersebut. Meski tak ditahan, namun kedua tersangka diwajibkan rutin melaporkan diri sekali seminggu. 

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya. 

Di sisi lain, Marcelo membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). kendati demikian, Marcelo tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.

Baca Juga: Manuver Politik Jokowi Sudah Kebablasan, Program Prabowo Terancam Jadi Tumbal

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap dia.