Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menilai harapan mewujudkan Indonesia bebas korupsi masih jauh dari target, dia menilai jalan untuk mewujudkan cita-cita ini masih teramat panjang. 

Menurut Yusril untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi perlu ada penyegaran pada beberapa aspek termasuk peraturan  dan Undang-undang  yang mengatur tindak pidana korupsi. 

Salah satu Undang-undang yang butuh penyegaran adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dia mengatakan UU Tipikor merupakan salah satu prioritas demi memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Hal itu sebagaimana mandat dari Asta Cita ketujuh pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Larang Anak Buah Jorjoran Pakai APBN, Prabowo: Sekali Lagi Saya Tekankan, Hemat!

“Ini menjadi catatan penting untuk melakukan penyegaran pada peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi dapat diwujudkan secara optimal," kata Yusril,” kata Yusril dalam seminar hukum nasional bertajuk Pembaruan Undang-Undang UU Tipikor di gedung ACLC KPK, Jakarta, (10/12/2024).

Selain pembaharuan Undang-undang, hal lain yang mesti dilakukan demi mengejar target Indonesia bebas korupsi adalah harmonisasi hukum nasional dengan kerangka kerja internasional, yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Dengan demikian, Indonesia wajib mengadopsi ketentuan UNCAC ke hukum nasional.

“Dengan disahkannya UNCAC, kita memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional. Pengaturannya harus selaras dengan standar internasional untuk memfasilitasi kerja sama lintas negara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Dia menekankan pentingnya pembahasan soal pembaharuan UU Tipikor agar pemberantasan korupsi berjalan efektif sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia memenuhi kewajiban sebagai negara yang sudah meratifikasi UNCAC.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tak Gabung Golkar atau Gerindra

“Sejumlah delik belum terakomodasi dalam UU Tipikor. Pertama, trading in influence, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan pengaruh pejabat dalam transaksi bisnis. Kedua, illicit enrichment atau pertambahan kekayaan yang tidak wajar, di mana mekanisme laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dimiliki KPK belum dapat dijadikan dasar dakwaan dalam kasus korupsi. Delik penyuapan di sektor swasta dan penyuapan kepada pejabat publik asing juga belum terakomodasi,” ujar Nawawi, terkait Indonesia bebas korupsi.