Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (FORMAPPI) menyoroti kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, setelah kasus ini mengemuka, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung runtuh. Apalagi upaya penegakan hukum yang dilakukan diwarnai sederet drama seperti soal status hukum Febrie yang semula ditetapkan Polri menjadi tersangka tiba-tiba menjadi saksi.  

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Harus Berani Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

”Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menunut Febrie Ardiansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie” jelas Lucius dilansir Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan catatan Formappi, jelas Lucius, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya mengalami peringkat buruk. Hal ini disebabkan oleh ada pembiaran secara sistemik. Misalnya, beberapa tahun terakhir DPR membahas sejumlah Undang-Undang yang sesungguhnya syarat kepentingan tertentu, tidak jelas, dan tidak terlalu penting untuk publik.

Selain itu, lanjut Lucius, kalau kita membaca Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana sebagai besar pejabat negara tidak terlalu tertib untuk melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, kata Lucius, ketika berurusan dengan kasus korupsi seperti eks Jampidsus ini aparat penegak hukum sendiri yang agak kesulitan dalam melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU). Karena, pejabat-pejabat negara tidak terlalu jujur untuk melaporkan asal usul harta kekayaannya.

”Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi” tutup Lucius Karus Peneliti Formappi.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Cara Licik Febrie Adriansyah Mengaburkan Jejak Kejahatannya

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Saleh Gawi, Pakar Hukum Pidana, Rusdiansyah Praktisi Hukum, Lucius Karus Peneliti Formappi, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik. Sementara itu, peserta yang terlibat diantaranya perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum hingga masyarakat umum.