PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK Indonesia) telah berhasil memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia terkait porsi saham publik (free float) sebesar 7,5%. Pencapaian ini diumumkan dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen IBK Indonesia pada Senin, 2 Desember 2024.

Keberhasilan ini dicapai melalui transaksi jual beli saham antara Industrial Bank of Korea (IBK Korea), selaku pemegang saham pengendali, dan PT KGI Sekuritas Indonesia. Usai transaksi ini, jumlah saham publik yang beredar meningkat dari 6,03% menjadi 8,51% atau setara dengan 4 miliar saham.

Langkah ini sejalan dengan peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-A yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Dengan melepas 2,48% sahamnya ke publik, IBK Korea kini memiliki porsi saham sebesar 91,49%, sementara masyarakat memegang 8,51%.

Baca Juga: Bank QNB Indonesia Tunjuk Nick Groene sebagai Direktur Utama

"Langkah ini menunjukkan dedikasi IBK Indonesia dalam menjaga kepercayaan pemegang saham dan regulator, sekaligus memperkuat posisinya di pasar perbankan Indonesia," kata Direktur Kepatuhan Alexander F. Rori, Selasa (10/12/2024).

Manajemen IBK Indonesia menyampaikan bahwa transaksi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dan IBK Korea untuk mematuhi regulasi pasar modal Indonesia. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada dampak material yang dapat memengaruhi operasional maupun kelangsungan usaha IBK Indonesia akibat transaksi ini.

Baca Juga: Krom Bank Tutup Kuartal III dengan Pertumbuhan DPK hingga 540%

Pencapaian ini menegaskan komitmen IBK Indonesia untuk mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan meningkatnya porsi saham publik, IBK Indonesia berharap dapat lebih menarik minat investor serta meningkatkan likuiditas saham di pasar modal.