Pembuatan Undang-Undang Perampasan Aset bakal dikebut di era Presiden Prabowo Subianto,Rancangan Undang-Undang warisan penguasa sebelumnya ditarget rampung di era pemerintahan Prabowo.

Perlu diketahui UU Perampasan Aset diinisiasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dilanjutkan Presiden Joko Widodo, namun sudah lebih dari 20 tahun, UU itu belum bisa dituntaskan karena berbagai alasan. 

Kekinian, UU Perampasan Aset sudah masuk dalam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 atas usulan Badan Legislasi DPR RI. 

Baca Juga: Fakta-fakta Longsor Tambang Bawah Tanah Freeport

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dilansir Olenka.id Rabu (10/9/2025). 

Kendati masuk dalam daftar salah satu program prioritas, namun proses mengundangkan RUU tersebut bukan menjadi persoalan yang mudah, masih butuh kerja keras lembaga-lembaga terkait untuk sampai pada garis finish. Setidaknya sampai seluruh masyarakat tahu semua pasal-pasal yang terkandung dalam RUU tersebut. 

"Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah, maknanya adalah apa. Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik, apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,"kata Bob. 

Menurut Bob Hasan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan menunggu RKUHAP selesai menjadi undang-undang. RUU Perampasan Aset akan dibahas secara simultan oleh Komisi III.

"Justru ini kan secara paralel. Nanti kan Komisi III sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara," ujarnya.

"Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana, seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita berstimulasi, bagaimana kita terlebih dahulu mengupas, apa isinya yang sebenarnya. Yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama," jelasnya menambahkan.

Bob Hasan mengatakan, terdapat tiga RUU yang diusulkan masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas pada tahun ini. Yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Menurutnya, dalam evaluasi yang dilakukan, RUU Perampasan Aset yang masuk ke dalam Prolegnas tahun ini menjadi inisiasi DPR. Karena itu, pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya.

Baca Juga: Dari SBY sampai Prabowo, Perjalanan Dua Dekade Pembentukan UU Perampasan Aset

"Kemudian nanti dikirim, Presiden akan memberikan Surpres. Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," jelas Supratman.