Pemerintah tengah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan atau agregator ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, Rabu (20/5). Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup komoditas sawit, batu bara, dan paduan logam (ferroalloy) yang memiliki nilai ekspor sangat besar.
Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) memandang, pembentukan badan ekspor SDA di bawah DSI sebagai langkah strategis yang relevan dengan kebutuhan penguatan fundamental ekonomi nasional. Di tengah tekanan terhadap rupiah dan kebutuhan memperkuat basis penerimaan negara, transparansi ekspor komoditas strategis berdampak langsung pada cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar. Ketika sebagian nilai ekspor tidak tercatat atau tidak direpatriasi, tekanan terhadap rupiah meningkat dan ruang fiskal menyempit.
Baca Juga: INDEF: Pembentukan DSI Dapat Tingkatkan Devisa Negara
Kebijakan ini juga sejalan dengan arah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang menekankan penguatan hilirisasi, ketahanan ekonomi, serta optimalisasi penerimaan negara. Board of Trustees Prasasti, Fuad Bawazier, menilai langkah pembentukan DSI menjawab persoalan struktural yang sudah lama menggantung yakni pencatatan ekspor yang terfragmentasi antar-pelabuhan, validasi harga yang lemah, dan repatriasi devisa yang tidak optimal. Menurutnya, sebagai negara komoditas besar, Indonesia memang membutuhkan instrumen yang mampu mengonsolidasikan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa secara lebih sistematis.
"Penguatan tata kelola ekspor SDA melalui DSI adalah agenda yang penting dan strategis. Indonesia tidak dapat terus membiarkan komoditas bernilai tinggi keluar melalui sistem pencatatan dan transaksi yang terfragmentasi. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan menjaga cadangan devisa, memperkuat penerimaan negara, dan mendukung stabilitas nilai tukar di tengah tekanan eksternal yang masih berlangsung," ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, akumulasi indikasi under-invoicing ekspor SDA sepanjang 1991-2024 diperkirakan mencapai sekitar US$908 miliar atau setara Rp15.980,9 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya potensi nilai yang selama ini belum sepenuhnya memberi manfaat bagi perekonomian nasional. Kehadiran agregator ekspor dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kontrol negara pada titik transaksi ekspor—bukan sekadar menambah lapisan birokrasi, melainkan instrumen yang memastikan nilai ekspor tercatat lebih akurat, devisa kembali lebih optimal, dan posisi tawar global Indonesia menjadi lebih kuat.
Fuad menambahkan bahwa secara kelembagaan, agregasi ekspor bukan hal baru di Indonesia. Pengelolaan timah melalui PT Timah dan tata kelola minyak dan gas melalui SKK Migas dengan skema Production Sharing Contract (PSC) telah menjadi bentuk agregasi parsial yang berjalan. Di tingkat global, model serupa juga banyak diterapkan. Mulai dari perusahaan energi negara seperti Saudi Aramco dan QatarEnergy, state trading enterprise di China seperti COFCO, hingga single-desk exporter seperti Zespri di sektor kiwifruit Selandia Baru serta koperasi dominan seperti Fonterra di sektor susu yang menguasai sebagian besar volume ekspor nasional.
"Pengalaman global menunjukkan bahwa agregator ekspor dapat menciptakan dampak ekonomi yang signifikan. Saudi Aramco mencatatkan laba bersih tahunan dalam kisaran US$100-160 miliar dalam beberapa tahun terakhir dengan rekor US$161 miliar pada 2022. Demikian pula sebagian sovereign wealth fund terbesar di dunia seperti Government Pension Fund Global Norwegia, Abu Dhabi Investment Authority, dan Public Investment Fund Saudi, ditopang oleh pengelolaan ekspor SDA negara. Ini menjadi referensi penting bahwa instrumen seperti DSI memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung penerimaan dan investasi jangka panjang Indonesia," tambah Fuad.
Fuad juga menggarisbawahi bahwa dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, pelaku ekonomi dan investor cenderung memantau bagaimana sinkronisasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektoral dijalankan secara konsisten dan prudent. Kehadiran DSI sebagai instrumen tata kelola ekspor SDA dapat menjadi bagian dari sinkronisasi tersebut, sepanjang dirancang dengan mekanisme yang jelas dan terukur.
Meski demikian, Prasasti menilai keberhasilan DSI akan sangat ditentukan oleh kejelasan mekanisme implementasi dan kualitas komunikasi kebijakan kepada pelaku usaha, investor, dan publik. Substansi kebijakan yang kuat tetap membutuhkan desain implementasi yang kredibel agar dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan. Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah menyebut bahwa fase implementasi menjadi momentum penting bagi pemerintah dan Danantara untuk menegaskan posisi DSI sebagai instrumen transparansi berbasis pasar.
"Kebijakan ini sangat baik secara substansi. Tantangannya adalah memastikan persepsi pasar dan industri tetap positif selama masa transisi. DSI perlu diposisikan sebagai mekanisme penguatan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa, bukan sebagai badan yang mengambil margin melalui kontrol harga sepihak. Pembedaan ini penting agar tidak muncul kekhawatiran yang tidak perlu dari pelaku usaha maupun investor," ujar Piter.
Piter menambahkan bahwa komunikasi kebijakan perlu dilakukan secara proaktif, konsisten, dan teknis baik kepada publik maupun investor. "Kepada investor, pesan terpenting adalah bahwa DSI merupakan mekanisme transparansi dan value recovery, bukan nasionalisasi terselubung atau kontrol harga yang tidak berbasis pasar. Dengan publikasi aturan turunan, formula harga, mekanisme audit, dan governance DSI yang cepat dan terbuka, kepercayaan pasar dapat dijaga, bahkan diperkuat," jelas Piter.
Prasasti memandang Indonesia berada pada momentum yang tepat untuk membangun arsitektur tata kelola ekspor SDA yang lebih maju. Dengan ruang fiskal yang masih relatif terjaga, basis konsumsi domestik yang besar, serta diversifikasi sumber energi yang menopang ketahanan ekonomi nasional, kehadiran DSI dapat menjadi katalisator bagi optimalisasi kekayaan alam nasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi.
Pertanyaan besar ke depan bagi pemerintah dan Danantara Indonesia bukan lagi apakah agregator ekspor diperlukan, tetapi bagaimana mekanisme dan formula harganya dirancang agar kredibel, berbasis pasar, dan akuntabel. Jika kejelasan mekanisme dapat dijaga melalui komunikasi yang konsisten dan dialog yang terbuka dengan pelaku usaha, DSI berpotensi membawa tata kelola ekspor SDA Indonesia ke arah yang lebih transparan, lebih bernilai tambah, dan lebih kuat di mata global.