Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto belum mengambil keputusan terkait nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo yang resmi mengundurkan diri.
Ia mengatakan jika Kepala Negara tidak akan terburu-buru menetapkan pengganti Perry karena proses pengunduran diri Perry baru berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.
Baca Juga: Mengungkap Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI
"Nanti kan baru ya, baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjukkan calon yang definitif kan belum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Lanjutnya, ia menjelaskan jika mekanisme pengisian kekosongan jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Siapa Penggantinya?
Dalam aturan yang sudah ada, penunjukan gubernur definitif, tugas dan fungsi bank sentral tetap berjalan melalui pejabat sementara yang kini dipegang oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
"Dan kebetulan undang-undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Istana juga menyampaikan jika isi surat Perry yang disampaikan kepada Kepala Negara hanya memuat permohonan berhenti dari jabatannya dengan alasan pribadi.
"Beliau menyampaikan pengunduran diri berkirim surat. Karena alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya," tegasnya.
Bahkan, dirinya juga membantah mundurnya Perry karena ada tekanan dari pemerintah maupun isu kesehatan.