Gesekan di internal koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mulai mencuat. Rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggalang hak angket terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran justru mendapat sorotan tajam dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Elite PSI Bestari Barus mempertanyakan sikap PKS yang disebut ingin berada di garis depan dalam menginisiasi hak angket terhadap pimpinan negara, sementara partai tersebut masih menjadi bagian dari koalisi pemerintahan.

Bestari menilai langkah tersebut janggal karena partai koalisi semestinya memiliki komitmen untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan justru mengangkat isu yang berpotensi menggerus legitimasi Wakil Presiden.

Baca Juga: Emangnya Jokowi Masih Sakti Mandraguna Kalau Jadi Ketum PSI?

“Saya enggak ngerti apa yang ada dalam pemikiran partai ini, kemudian ingin berada di depan untuk mengajukan atau menginisiasi atau mengomandani supaya popularitasnya dapat,” ujar Bestari dikutip Rabu (28/10/2026).

Bahkan, Bestari sampai mengeluarkan seruan “Ya Allah, Ya Rasulullah” saat menanggapi langkah PKS tersebut.

“Tadi disebutkannya juga bahwa ini sebagai isu bersama, masa anggota koalisi mau menggalang isu buruk bersama gitu. Ya Allah, Ya Rasulullah, ini bagaimana partai seperti ini ada di dalam koalisi,” ungkapnya.

Menurut Bestari, posisi PKS sebagai bagian dari koalisi pemerintahan seharusnya membuat partai tersebut ikut menjaga stabilitas politik dan mendukung jalannya program pemerintah. Ia mempertanyakan langkah yang justru dinilainya menyerupai manuver oposisi.

Di sisi lain, PKS memang telah menyatakan tengah mengupayakan dukungan untuk menggulirkan hak angket terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan sejumlah partai untuk mengumpulkan minimal 25 anggota DPR sebagai syarat awal pengajuan hak angket.

“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai, mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat. Arahan dari Presiden Ahmad Al-Muzamil Yusuf, kami wajib dengar suara masyarakat,” kata Mardani.

Di tengah panasnya wacana hak angket tersebut, Gibran sendiri menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Gibran menyebut dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sarjana (S1) akan ditunjukkan dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing. Langkah tersebut ditempuh dengan menggunakan instrumen hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

“Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi.

“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tegasnya.