Dalam sesi pemaparan, Shitta Marsella, Head of Enterprise Account and Channel Management PERURI, menjelaskan bahwa implementasi ijazah digital telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2024. Shitta menegaskan bahwa penggunaan dokumen digital memberi manfaat strategis bagi institusi maupun pemilik dokumen. Proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan lokasi. Keaslian dokumen terjamin melalui QR code yang memudahkan perusahaan, instansi, dan perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi. Tingkat aksesibilitas pun meningkat, karena pemilik ijazah dapat mengakses dokumen kapan saja sekaligus meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan. Selain itu, tata kelola dokumen menjadi lebih efisien dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, hemat biaya, dan berkelanjutan.

Digitalisasi ijazah tidak hanya sebatas inovasi administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem pendidikan tinggi yang modern, terpercaya, dan kompetitif. Kehadiran ijazah digital diharapkan mampu meningkatkan reputasi akademik perguruan tinggi, memperluas kerja sama internasional, serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi para lulusan di dunia kerja.

PERURI bersama Kemendiktisaintek berkomitmen untuk terus mendukung adopsi ijazah digital di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menjadi pijakan penting menuju transformasi digital Indonesia yang berkelanjutan.