Kejaksaan Agung telah resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya.
Sedari awal eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu berkomitmen mengajukan diri sebagai JC untuk membantu penegak hukum membongkar kasus ini, namun harapan itu sirna setelah Kejagung menolak permintaanya karena berbagai pertimbangan.
“Bingung juga sih kita,” kata pengacara Sony Krisna Murti dilansir Rabu (24/6/2026).
Krisna mengaku pihaknya sangat menyayangkan penolakan tersebut, padahal Sony bersedia membongkar tuntas kasus ini termasuk membantu Kejagung mengungkap nama-nama tokoh penting diklaim mendalangi skandal tersebut.
Keseriusan Sony kata Krisna dibuktikan dengan komitmennya menyerahkan puluhan nama yang berasal dari eksekutif, legislatif dan yudikatif yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
"Amat disayangkan di saat Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujarnya.
“Ada ruang (JC) bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini. Nyatanya selain memberikan 26 nama lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir, ia juga siap memberikan bukti-bukti yang cukup valid," tambahnya.
Kendati kecewa dan mempertanyakan alasan penolakan itu, namun Krisna mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut. Pihaknya harus putar otak mencari skenario baru untuk membela Sony dalam kasus ini.
"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," jelasnya.
Pada sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada sederet alasan yang bikin pihaknya enggan menerima permohonan itu.
Salah satunya adalah penilain jaksa terhadap status Sony yang menjadi salah satu pelaku utama dalam skandal ini. Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pihak Sony Sonjaya Beber Alasan Elza Syarief Hengkang dari Tim Kuasa Hukum, Ternyata…
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.