Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam. Landasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu diumumkan Prabowo dalam pidatonya paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut kepala negara, penerbitan PP tersebut telah ditimbang matang-matang sebelum benar-benar diberlakukan.
Baca Juga: Di Sidang Paripurna, Prabowo Blak-blakan Soal Target APBN 2027
PP itu bertujuan mengatur kegiatan ekspor sumber daya alam agar tak tumpang tindih sehingga pengiriman sumber daya alam Indonesia ke luar negeri mesti dilakukan lewat satu pintu yakni lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tambahnya.
Selain mempermudah ekspor sumber daya alam, penerbitan PP ini lanjut Prabowo juga bertujuan untuk mempermudah monitoring pemerintah. PP itu kata dia membuat pemerintah menjadi lebih gampang melakukan pengawasan.
Baca Juga: Gojek Dukung Arahan Prabowo Terkait Komisi Ojek Online
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," pungkasnya.