Tak hanya dikenal sebagai miliarder dan filantropis, Dato Sri Tahir juga mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Dirinya ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tergabung menjadi Wantimpres.

Pada 13 Desember Jokowi melantik sembilan orang anggota untuk periode 2019–2024. Kemudian, pada 17 Juli 2023, Presiden Joko Widodo melantik dua orang anggota untuk sisa masa jabatan berdasarkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2023.

Untuk diketahui, anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, di mana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan masa jabatannya berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

Wantimpres periode 2019-2024 saat ini diketuai oleh Wiranto dan terdiri dari anggota-anggota lainnya, yakni Sidarto Danusubroto, Agung Laksono, Dato Sri Tahir, Putri Kuswinuwardhani, Muhammad Luthfi bin Yahya, Muhamad Mardiono (menjabat selama periode 2019-2022 karena ditunjuk sebagai pejabat di posisi lain), Arifin Panigoro (menjabat selama periode 2019-2022 karena meninggal dunia pada saat menjabat), Soekarwo, Djan Faridz (dilantik 2023-sekarang), dan Gandi Sulistiyanto (dilantik 2023-sekarang).

Baca Juga: Sisi Lain Dato Sri Tahir, Taipan Rendah Hati yang Sangat Hormat ke Jokowi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai peranan Tahir, alangkah baiknya kita mengupas lebih dalam tentang tugas Dewan Pertimbangan Presiden, berikut uraiannya:

Apa Itu Dewan Pertimbangan Presiden?

Biasa disingkat Wantimpres, lembaga yang biasanya terdiri dari sembilan orang anggota ini merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia. Mereka bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres

Dilantik langsung oleh Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Diminta atau tidak oleh Presiden, Wantimpres wajib memberikan nasihat dan pertimbangan. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Baca Juga: Dukungan Dato Sri Tahir Jadikan Kelapa Sawit Komoditas Ekspor Utama dari Indonesia

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Tak hanya itu, atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Peranan Dato Sri Tahir

Selama menjadi dewan penasihat Presiden, pendiri Mayapada Group ini kerap turun langsung melakukan kunjungan kerja dan terlihat mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja Presiden. Ia juga acapkali melakukan pertemuan dan menjalankan sinergi dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional.

Doktor bidang Studi Kebijakan UGM ini pernah mengaku ingin fokus memberikan pertimbangan mengenai investasi dan pengentasan kemiskinan. Baginya, bidang tersebut merupakan passion yang ia kuasai.

Baca Juga: Portofolio Emiten Milik Dato Sri Tahir di Bursa, Ada yang Jadi Koleksimu?

"Ya kalau investasi Indonesia kan sekarang lebih baik dari India, hanya mungkin harus dikawal bagaimana asing punya uang jadi rupiah. itu mungkin yang penting, kalau cuma niat kan belum cukup," kata Tahir usai dilantik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019) lalu, "tapi saya lebih banyak mau ngurusi pengentasan kemiskinan di daerah-daerah, itu passion."

Tahir lantas menjelaskan sejumlah solusi untuk beragam persoalan tersebut. Dia mengatakan, jika mengacu pada teori ekonomi, pajak memang harus dikenakan lebih banyak ke golongan kaya.

Tahir mengakui, secara teori, peningkatan pajak adalah kunci pengentasan kemiskinan. Menurutnya, pembayaran pajak yang sesuai dengan tingkat kesejahteraan masyarakat seharusnya menjadi salah satu kunci untuk pemerataan di Indonesia.

Namun, kata dia, teori tersebut tidak selalu sejalan dengan realitas yang ada di Indonesia.

"Itu kan teori. Tapi kalau fakta saya harapkan yang swasta yang mampu bisa mengisi jeda-jeda, baik kesehatan maupun pendidikan, khusus dua itulah," paparnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Pendidikan Dato Sri Tahir, Sempat Putus Kuliah, Kini Jadi Orang Asia Pertama yang Jabat Wali Amanat University of California

Namun, Tahir pun mengatakan swasta bisa turut berperan dalam penurunan tingkat kemiskinan. Dia berharap, swasta bisa masuk ke ranah kesehatan dan pendidikan sehingga pengentasan kemiskinan bisa terus didorong.

Lebih lanjut, Tahir mengaku tak berpikir dua kali ketika diminta untuk menjadi salah satu anggota wantimpres. Menurutnya, pengalamannya yang pernah menjadi utusan khusus di bidang investasi menjadi salah satu modal untuk menjadi wantimpres.

Terlepas dari semua itu, Tahir mengaku mendapat arahan Jokowi untuk menjalankan tugas selurus-lurusnya.