Kantor Komunikasi Kepresidenan meminta sekolah yang menjadi sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) memungut biaya tambahan kepada siswa.
Larangan keras itu dikeluarkan pemerintah menyusul adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu sekolah yang saat ini sedang ramai disorot publik.
Baca Juga: DPR Ingatkan Rencana Pemerintah Impor 2 Juta Sapi untuk Program MBG
“Badan Gizi Nasional (BGN) sudah memastikan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sekolah seharusnya tidak meminta biaya tambahan kepada siswa,” kata Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati dilansir Selasa (14/1/2025).
Pemerintah kata Adita sudah mengkalkulasikan semua anggaran program MBG dengan sangat seksama mulai dari pengadaan bahan baku, pengelolaan makan hingga distribusi paket MBG. Jadi menurutnya tak ada alasan bagi pihak sekolah untuk meminta biaya tambahan, dalih apa pun untuk menormalisasi pungutan tersebut sama sekali tak bakal dibenarkan.
"Dari penyediaan wadah hingga makanan di dalamnya, semuanya tanggung jawab SPPG. Sekolah tidak boleh meminta pungutan tambahan. Hanya alat makan dan minum yang diminta dibawa sendiri oleh siswa," tegas Adita.
Adapun dugaan pungutan liar program MBG ramai disorot publik dalam satu dua hari belakangan ini.
Ada sekolah yang disebut-sebut meminta biaya tambahan sebesar Rp30 ribu per siswa penerima manfaat. Alasannya uang tersebut untuk membeli wadah tempat menyajikan paket MBG.Parahnya pihak sekolah mewajibkan setiap siswa membeli dua wadah sehingga total pungutan menjadi Rp60 ribu per siswa.
"Pungutan seperti ini tidak dibenarkan, dan kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa," tegas Adita.
Baca Juga: Jatuh Bangun Jusuf Kalla Bangun Kerajaan Bisnis: Rintis 35 Perusahaan, yang Berhasil 25 Persen
"Jika ada pihak yang meminta pembayaran dengan janji bisa menjadi bagian dari program ini, segera laporkan ke Badan Gizi Nasional," pintahnya.