Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk  menjual bahan bakar pesawat atau avtur di Indonesia.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut pemerintah atas  mahalnya tiket dalam domestik yang terus melambung dalam beberapa tahun terakhir ini. Luhut menegaskan, pemerintah sama sekali tak keberatan dengan hal itu, barangkali dengan melibatkan pihak swasta dalam bisnis avtur di Indonesia, harga tiket pesawat dapat ditekan. 

Baca Juga: Gerindra Minta Masukan Anies Baswedan untuk Ridwan Kamil Terkait Pembangunan Jakarta

"Iya bisa (dikelola swasta), kita terbuka sekarang. Kenapa mesti harus pemerintah semua," kata Menteri Luhut usai membuka Bali International Airshow 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dilansir Kamis (18/9/2024). 

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui hal ini, hanya saja kepala negara meminta avtur multiprovider. Jokowi lanjut Luhut juga meminta penjualan avtur juga dibuka dengan harga bersaing. 

"Sebenarnya Presiden Jokowi sudah minta multiprovider dan kita mau kompetitif, supaya bersaing. Kalau tidak bersaing nanti suka-suka dia, kita melihat mana format yang terbaik untuk tadi membuat masyarakat itu dapat pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Adapun harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik belakangan mulai disorot publik, pasalnya harga tiket tersebut dirasa sudah tak masuk akal, bahkan untuk penerbangan ke sejumlah wilayah Indonesia Timur harga tiketnya lebih mahal berkali lipat dibanding harga tiket ke luar negeri seperti ke Thailand, Singapura atau Malaysia. Mahalnya tiket dalam negeri disebut-sebut karena harga avtur di Indonesia juga membumbung tinggi. 

Baca Juga: Dato Sri Tahir: Pemerintahan Jokowi Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

Atas berbagai keberatan masyarakat terkait mahalnya harga tiket tersebut,  Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, melakukan sejumlah kajian yang menghasilkan beberapa rekomendasi yang mesti ditindaklanjuti pemerintah. 

Berikut 4 rekomendasi jangka pendek hasil kajian yang telah dilakukan:

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Baca Juga: Alasan Nebeng Pesawat Jet Teman, Kejujuran Kaesang Ditantang Roy Suryo

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.