PT Pegadaian berhasil mencetak laba sebesar Rp5,85 triliun di tahun 2024, tumbuh 33,7% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp4,38 triliun. Selain itu, realisasi aset Pegadaian juga tumbuh 24,2% menjadi Rp102,62 triliun dari Rp82,59 triliun di tahun 2023.

Pencapaian lainnya ialah Outstanding Loan (OSL) sebesar Rp85,38 triliun yang meningkat 26,3% dari tahun lalu sebesar Rp67,57 triliun, serta penurunan NPL dari sebelumnya 0,85% pada tahun 2023 menjadi 0,63% pada tahun 2024. Alhasil, Pegadaian berhasil mencatatkan peningkatan ROA (Return on Asset) menjadi 6,21% dan ROE (Return on Equity) menjadi 17,23%. Selain itu, rasio BOPO (Beban Operasional Pendapatan Operasional) berhasil dioptimalkan dan menjadi yang terendah dalam beberapa tahun belakang, yaitu sebesar 63,75% selama tahun 2024.

 Baca Juga: Resmi Kantongi Izin Usaha Bulion, Pegadaian Beber Proyeksi Harga Emas di 2025

"Tahun ini Pegadaian akan memasuki usia ke-124 Tahun. Tidak mudah untuk bertahan tanpa loyalitas dan kepercayaan nasabah terhadap Pegadaian. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah yang sangat setia memanfaatkan produk dan layanan Pegadaian. Dengan adanya layanan Bulion, harapannya masyarakat makin mudah dalam berinvestasi bersama Pegadaian," ungkap Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, dikutip Selasa (4/2/2025).

Memasuki tahun 2025, Pegadaian berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menghasilkan kinerja terbaik dengan melebarkan sayapnya dalam mengembangkan ekosistem emas. Hal ini sejalan dengan makin meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi emas.

"Kami juga sangat bersyukur, di tahun 2025 Pegadaian ini mendapatkan kado spesial untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin ini," tambah Damar.

Pada penghujung tahun 2024 lalu, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia, hingga adanya beragamnya produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang makin melengkapi ekosistem emas tersebut.